Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman denda Rp15 juta terhadap Direktur PT Bintang Samudra Raya Rosalie Lukman atas pelanggaran kepemilikan sebuah truk boks yang ukurannya melebihi ketentuan.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Abdul Wahib dalam sidang yang digelar secara daring di PN Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa senilai Rp20 juta.
"Menjatuhkan hukuman denda senilai Rp15 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan," katanya.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perkara pelanggaran kepemilikan kendaraan over dimensi tersebut bermula dari penindakan petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang terhadap truk bernomor polisi A 9169 ZB milik PT Bintang Samudra Raya tersebut.
Dari pemeriksaan petugas, ukuran rumah boks truk tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keputusan Rancang Bangunan.
Baca juga: PN Semarang batasi pengunjung sidang cegah penularan COVID-19
Ukuran rumah boks tersebut memiliki panjang 6,1 meter dan tinggi 2,3 meter.
Sementara dalam Surat Keputusan Rancang Bangunan tercatat panjangnya mencapai 5,5 meter dengan tinggi 2,4 meter.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang memesan hingga mengoperasikan kendaraan yang melebihi dimensi yang ditetapkan tersebut dapat membahayakan orang lain.
Dalam perkara itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap bos CV Kurnia Jaya, Edy Aditya Zulfikar, sebagai perusahaan karoseri yang mengerjakan pesanan tersebut.
Edy juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp15 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menerima.
Baca juga: PN Semarang terapkan persidangan jarak jauh
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Abdul Wahib dalam sidang yang digelar secara daring di PN Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa senilai Rp20 juta.
"Menjatuhkan hukuman denda senilai Rp15 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan," katanya.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perkara pelanggaran kepemilikan kendaraan over dimensi tersebut bermula dari penindakan petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang terhadap truk bernomor polisi A 9169 ZB milik PT Bintang Samudra Raya tersebut.
Dari pemeriksaan petugas, ukuran rumah boks truk tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keputusan Rancang Bangunan.
Baca juga: PN Semarang batasi pengunjung sidang cegah penularan COVID-19
Ukuran rumah boks tersebut memiliki panjang 6,1 meter dan tinggi 2,3 meter.
Sementara dalam Surat Keputusan Rancang Bangunan tercatat panjangnya mencapai 5,5 meter dengan tinggi 2,4 meter.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang memesan hingga mengoperasikan kendaraan yang melebihi dimensi yang ditetapkan tersebut dapat membahayakan orang lain.
Dalam perkara itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap bos CV Kurnia Jaya, Edy Aditya Zulfikar, sebagai perusahaan karoseri yang mengerjakan pesanan tersebut.
Edy juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp15 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menerima.
Baca juga: PN Semarang terapkan persidangan jarak jauh