Kudus (ANTARA) - Sebanyak 12 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan kesiapannya bersinergi memberikan pelayanan terpadu satu pintu menyusul ditandatanganinya nota kesepakatan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, Senin.

Penandatangan nota kesepakatan yang digelar di lantai IV Gedung Setda Kudus tersebut, dihadiri Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo dan Kepala Ombudsman RI perwakilan Jateng yang sekaligus sebagai saksi.

"Penandatanganan nota kesepakatan ini dimaksudkan agar ada komitmen kolektif untuk bekerja secara sinergi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu menuju wilayah bebas dari korupsi di Kabupaten Kudus," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus.

Ia menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas kehadiran peraturan bupati yang merupakan petunjuk pelaksanaan Perda nomor 3/2017 tentang Penanaman Modal.

Diharapkan peraturan bupati tersebut menjadi acuan semua perangkat daerah dalam memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan.

"Dengan pelayanan satu pintu diharapkan hasil akhirnya dapat memberikan peningkatan kualitas pelayanan secara sinergi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. Lebih jauh lagi, untuk menarik minat investor di Kudus," jelasnya.

Hartopo juga menyoroti peraturan baru dari pemerintah mengenai perizinan di bawah Rp500 juta yang tanpa membutuhkan verifikasi dan syarat-syarat tertentu.

"Peraturan pemerintah yang baru ini mengenai perizinan usaha yang di bawah angka Rp500 juta tanpa membutuhkan verifikasi perizinan. Takutnya disalahgunakan untuk kewenangannya, maka dengan adanya peraturan bupati ini, sekecil apapun nominal angka investasi usaha maka dibutuhkan verifikasi perizinan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jateng Siti Farida mengungkapkan tiga bulan terakhir tahun 2020 laporan masyarakat yang terkait perizinan meningkat di Jateng, sehingga menandakan masih adanya geliat ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19.

"Masih adanya laporan masyarakat terkait perizinan, menjadi indikasi geliat ekonomi yang masih berjalan sampai saat ini," ujarnya.

Laporan yang diterima, kata dia, terkait keluhan masih merasa kesulitan dalam mendapatkan perizinan. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah daerah cara menyiasati kepengurusan perizinan sehingga memudahkan masyarakat.

"Semoga dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu ini, masyarakat semakin mudah dalam mengakses pelayanan perizinan," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024