Semarang (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah siap menyelenggarakan Konferensi Provinsi di tengah belum meredanya wabah COVID-19 dengan melakukan sejumlah penyesuaian kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sekretaris PWI Jateng Isdiyanto Isman di Semarang, Senin, menyatakan Konferprov bakal digelar pada 19 September 2020 di Gedung B lantai 5 Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan Semarang.
Menurut dia, Konferprov seharusnya dilaksanakan pada 22 April lalu di Kudus bersamaan dengan peringatan Hari Pers Nasional. Namun karena terjadi pandemi maka penyelenggaraannya ditunda dan tempatnya dialihkan di Semarang.
"PWI Pusat mengambil kebijakan menunda seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan orang terkait dengan terjadinya pandemi COVID-19, misalnya Uji Kompetensi Wartawan, seminar, termasuk perayaan Hari Pers Nasional yang di Jateng bersamaan dengan Konferprov,” katanya kepada awak media di Gedung Pers, Jalan Trilomba Juang Semarang.
PWI Pusat, katanya, juga menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Bakti Pengurus PWI Jateng karena belum bisa menyelenggarakan Konferprov di masa wabah Corona.
"Padahal PWI Jateng sudah sangat siap untuk pelaksanaan HPN maupun Konferprov, tetapi kondisi pandemi yang kemudian menjadikan semua kegiatan ditunda," katanya.
Sebelum menggelar Konferprov, katanya, PWI Jateng jauh hari sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait seperti Pemkab Kudus dan Gubernur Jateng, mengingat kasus baru COVID-19 di Jateng masih cukup tinggi.
Hasil konsultasi dengan Gubernur Jateng, kata Isdiyanto, PWI diizinkan menyelenggarakan kegiatan Konferprov, tetapi dengan pembatasan jumlah peserta, maksimal 40 orang ditambah 5 anggota panitia.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke PWI Pusat. PWI Pusat melakukan diskresi dengan menurunkan kebijakan penyelenggaraan Konfreprov pada masa wabah COVID-19.
"Karena keputusan Gubernur Jateng membatasi jumlah peserta maka diskresi yang diambil PWI Pusat adalah menetapkan ketentuan pembawa surat mandat. Peserta konferensi membawa surat mandat maksimal mewakili 10 orang," katanya.
Kebijakan PWI Pusat lainnya yang tertuang dalam SK PWI Pusat No 164-PLP/PP-PWI/2020 selain tentang surat mandat, Konferprov dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama untuk untuk pembahasan tata tertib dan kedua untuk membahas pertanggungjawaban pengurus dan pemandangan umum, yang dilaksanakan secara virtual menggunakan Zoom Meeting.
Kemudian tahap ketiga adalah pemilihan pengurus yang dilaksanakan secara langsung, yang hanya diikuti 40 orang sesuai ketentuan yang ditetapkan Gubernur Jateng.
Sementara itu Ketua Panitia Konferprov Ade Oesman mengatakan penyelenggaraan Konferprov ini harus dengan protokol kesehatan ketat. Pihak Provinsi Jateng menyediakan alat pelindung diri, sarana cuci tangan, handsanitizer, dan penerapan protokol kesehatan lainnya.
Sekretaris PWI Jateng Isdiyanto Isman di Semarang, Senin, menyatakan Konferprov bakal digelar pada 19 September 2020 di Gedung B lantai 5 Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan Semarang.
Menurut dia, Konferprov seharusnya dilaksanakan pada 22 April lalu di Kudus bersamaan dengan peringatan Hari Pers Nasional. Namun karena terjadi pandemi maka penyelenggaraannya ditunda dan tempatnya dialihkan di Semarang.
"PWI Pusat mengambil kebijakan menunda seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan orang terkait dengan terjadinya pandemi COVID-19, misalnya Uji Kompetensi Wartawan, seminar, termasuk perayaan Hari Pers Nasional yang di Jateng bersamaan dengan Konferprov,” katanya kepada awak media di Gedung Pers, Jalan Trilomba Juang Semarang.
PWI Pusat, katanya, juga menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Bakti Pengurus PWI Jateng karena belum bisa menyelenggarakan Konferprov di masa wabah Corona.
"Padahal PWI Jateng sudah sangat siap untuk pelaksanaan HPN maupun Konferprov, tetapi kondisi pandemi yang kemudian menjadikan semua kegiatan ditunda," katanya.
Sebelum menggelar Konferprov, katanya, PWI Jateng jauh hari sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait seperti Pemkab Kudus dan Gubernur Jateng, mengingat kasus baru COVID-19 di Jateng masih cukup tinggi.
Hasil konsultasi dengan Gubernur Jateng, kata Isdiyanto, PWI diizinkan menyelenggarakan kegiatan Konferprov, tetapi dengan pembatasan jumlah peserta, maksimal 40 orang ditambah 5 anggota panitia.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke PWI Pusat. PWI Pusat melakukan diskresi dengan menurunkan kebijakan penyelenggaraan Konfreprov pada masa wabah COVID-19.
"Karena keputusan Gubernur Jateng membatasi jumlah peserta maka diskresi yang diambil PWI Pusat adalah menetapkan ketentuan pembawa surat mandat. Peserta konferensi membawa surat mandat maksimal mewakili 10 orang," katanya.
Kebijakan PWI Pusat lainnya yang tertuang dalam SK PWI Pusat No 164-PLP/PP-PWI/2020 selain tentang surat mandat, Konferprov dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama untuk untuk pembahasan tata tertib dan kedua untuk membahas pertanggungjawaban pengurus dan pemandangan umum, yang dilaksanakan secara virtual menggunakan Zoom Meeting.
Kemudian tahap ketiga adalah pemilihan pengurus yang dilaksanakan secara langsung, yang hanya diikuti 40 orang sesuai ketentuan yang ditetapkan Gubernur Jateng.
Sementara itu Ketua Panitia Konferprov Ade Oesman mengatakan penyelenggaraan Konferprov ini harus dengan protokol kesehatan ketat. Pihak Provinsi Jateng menyediakan alat pelindung diri, sarana cuci tangan, handsanitizer, dan penerapan protokol kesehatan lainnya.