Temanggung (ANTARA) - Pentas musik di objek wisata Wapitt, Desa Tegalrejo, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dihentikan oleh aparat sebelum selesai karena melanggar protokol kesehatan dan tidak memiliki izin.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Senin, mengatakan petugas datang langsung ke lokasi, karena kondisinya sudah tidak mematuhi protokol kesehatan maka kegiatan musik di lokasi wisata itu dibubarkan.
Kapolres yang juga Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung ini menyampaikan secara resmi kegiatan musik yang dilaksanakan pada Sabtu (15/7) malam tersebut memang tidak mengantongi izin.
Pihak pengelola wisata hanya mengajukan izin untuk membuka kembali objek wisatanya. Namun dalam izin yang diajukan tidak disertai dengan kegiatan tambahan.
"Kalau objek wisatanya memang sudah diizinkan, untuk pemulihan ekonomi. Namun untuk kegiatan konser musik memang belum dibolehkan," katanya.
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, ASN di Jateng bakal didenda
Ia menjelaskan untuk objek wisata diizinkan untuk beroperasi hanya saja harus menaati protokol kesehatan, seperti harus menyediakan tempat cuci tangan di sejumlah titik dan maksimal pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas objek wisata tersebut.
"Sanksi teguran keras sudah disampaikan, namun jika masih mengulang kembali maka akan dilakukan sanksi yang lebih tegas dengan penutupan objek wisata tersebut," katanya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung, Minggu (16/8), memberi peringatan tertulis kepada pengelola wisata Wapitt sehubungan dengan adanya kegiatan Wapitt Night tersebut.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono mengatakan pengelola Wapitt tidak bisa menjalankan kesanggupannya dalam menjaga protokol kesehatan, sehingga mengakibatkan tidak ada ketaatan dalam menjalankan protokol kesehatan yang sudah menjadi kesepakatan.
"Terhadap kejadian ini gugus tugas bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan apabila peringatan tertulis ini tidak diindahkan dan tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan sanksi penutupan sementara," katanya pula.
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, toko modern di Jepara bakal ditutup
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, pengelola Tirtonadi beri sanksi baca Pancasila hingga "push up"
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, Pemkab Kudus tutup minimarket
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Senin, mengatakan petugas datang langsung ke lokasi, karena kondisinya sudah tidak mematuhi protokol kesehatan maka kegiatan musik di lokasi wisata itu dibubarkan.
Kapolres yang juga Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung ini menyampaikan secara resmi kegiatan musik yang dilaksanakan pada Sabtu (15/7) malam tersebut memang tidak mengantongi izin.
Pihak pengelola wisata hanya mengajukan izin untuk membuka kembali objek wisatanya. Namun dalam izin yang diajukan tidak disertai dengan kegiatan tambahan.
"Kalau objek wisatanya memang sudah diizinkan, untuk pemulihan ekonomi. Namun untuk kegiatan konser musik memang belum dibolehkan," katanya.
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, ASN di Jateng bakal didenda
Ia menjelaskan untuk objek wisata diizinkan untuk beroperasi hanya saja harus menaati protokol kesehatan, seperti harus menyediakan tempat cuci tangan di sejumlah titik dan maksimal pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas objek wisata tersebut.
"Sanksi teguran keras sudah disampaikan, namun jika masih mengulang kembali maka akan dilakukan sanksi yang lebih tegas dengan penutupan objek wisata tersebut," katanya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung, Minggu (16/8), memberi peringatan tertulis kepada pengelola wisata Wapitt sehubungan dengan adanya kegiatan Wapitt Night tersebut.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono mengatakan pengelola Wapitt tidak bisa menjalankan kesanggupannya dalam menjaga protokol kesehatan, sehingga mengakibatkan tidak ada ketaatan dalam menjalankan protokol kesehatan yang sudah menjadi kesepakatan.
"Terhadap kejadian ini gugus tugas bertindak cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan apabila peringatan tertulis ini tidak diindahkan dan tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan sanksi penutupan sementara," katanya pula.
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, toko modern di Jepara bakal ditutup
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, pengelola Tirtonadi beri sanksi baca Pancasila hingga "push up"
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, Pemkab Kudus tutup minimarket