Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, Rabu, kembali menetapkan 35 anggota Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka, sehingga total menjadi 45 oknum anggota PSHT dalam kasus perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di dua desa di wilayah itu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polres Situbondo, Rabu, menyampaikan bahwa sejauh ini Polres Situbondo telah melakukan langkah cepat sesuai prosedur dalam menangani kasus penganiayaan dan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di dua desa yang berbatasan, yakni Trebungan dan Desa Kayuputih.
"Sampai hari ini, sudah ada 80 orang (oknum anggota PSHT Situbondo) yang diamankan dan dimintai keterangan, 45 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa dari 45 tersangka yang kesemuanya merupakan oknum anggota PSHT Situbondo itu sebagian di antaranya masih di bawah umur atau anak-anak.
Meskipun demikian, lanjut dia, untuk tersangka perusakan yang masih di bawah umur atau anak berhadapan hukum (ABH) memperoleh perlakuan khusus.
"Khusus tersangka di bawah umur ada perlakuan khusus, tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya, proses hukum terus berjalan," kata Kabid Humas Polda Jatim.
Sebelumnya, pada Senin (10/8) dini hari, seratusan orang dari salah satu kelompok perguruan pencak silat melakukan perusakan terhadap sejumlah rumah dan warung milik warga.
Sedikitnya 10 rumah dan 15 warung milik warga yang berada di sepanjang jalan raya Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, rusak parah. Bahkan, sebuah kios bensin dibakar dan konter HP dirusak serta empat unit mobil di halaman rumah warga juga dirusak kelompok perguruan pencak silat tersebut.
Kerusuhan ini bermula pada Minggu (9/8) sore, yakni segerombolan anggota perguruan pencak silat itu menggelar konvoi dan saat di lokasi kejadian sebagian dari mereka berusaha mengambil bendera merah putih milik warga, yang kemudian terjadi pengeroyokan dan melukai lima orang warga.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polres Situbondo, Rabu, menyampaikan bahwa sejauh ini Polres Situbondo telah melakukan langkah cepat sesuai prosedur dalam menangani kasus penganiayaan dan perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di dua desa yang berbatasan, yakni Trebungan dan Desa Kayuputih.
"Sampai hari ini, sudah ada 80 orang (oknum anggota PSHT Situbondo) yang diamankan dan dimintai keterangan, 45 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa dari 45 tersangka yang kesemuanya merupakan oknum anggota PSHT Situbondo itu sebagian di antaranya masih di bawah umur atau anak-anak.
Meskipun demikian, lanjut dia, untuk tersangka perusakan yang masih di bawah umur atau anak berhadapan hukum (ABH) memperoleh perlakuan khusus.
"Khusus tersangka di bawah umur ada perlakuan khusus, tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya, proses hukum terus berjalan," kata Kabid Humas Polda Jatim.
Sebelumnya, pada Senin (10/8) dini hari, seratusan orang dari salah satu kelompok perguruan pencak silat melakukan perusakan terhadap sejumlah rumah dan warung milik warga.
Sedikitnya 10 rumah dan 15 warung milik warga yang berada di sepanjang jalan raya Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, rusak parah. Bahkan, sebuah kios bensin dibakar dan konter HP dirusak serta empat unit mobil di halaman rumah warga juga dirusak kelompok perguruan pencak silat tersebut.
Kerusuhan ini bermula pada Minggu (9/8) sore, yakni segerombolan anggota perguruan pencak silat itu menggelar konvoi dan saat di lokasi kejadian sebagian dari mereka berusaha mengambil bendera merah putih milik warga, yang kemudian terjadi pengeroyokan dan melukai lima orang warga.