Kudus (ANTARA) - Dana insentif untuk tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang dialokasikan sebesar Rp5,01 miliar siap dicairkan, menyusul hasil verifikasinya mendapatkan persetujuan kepala daerah setempat sehingga tanpa harus menunggu waktu lama sudah bisa diterima.
"Saya sudah menandatangani pengajuan dana insentif tenaga kesehatan. Mudah-mudahan bisa segera cair karena anggaran yang disiapkan mencapai Rp5,01 miliar," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Kamis.
Ia berharap dana insentif tersebut bisa menjadi pendorong dan motivasi para tenaga kesehatan untuk bekerja lebih baik lagi dalam penanganan pasien corona sehingga tingkat kesembuhan pasien juga semakin tinggi.
Selain itu, lanjut dia, petugas yang berada di laboratorium COVID-19 juga harus bekerja dengan ekstra hati-hati agar tidak sampai terjadi kesalahan soal identitas atas data hasil pengecekan virus corona.
Baca juga: Dinkes: Dana insentif penghargaan bagi tenaga kesehatan COVID-19
Baca juga: Dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 di Kudus belum cair
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto membenarkan bahwa pengajuan dana insentif tenaga kesehatan sudah ditandatangani oleh Plt Bupati Kudus sehingga tinggal menunggu pencairannya.
"Mudah-mudahan, bulan Agustus 2020 sudah cair. Harapannya memang lebih cepat lebih baik," ujarnya.
Awalnya, kata dia, verifikasi data pengajuan dana insentif tenaga kesehatan ke Kementerian Kesehatan, namun dikembalikan karena ada aturan baru bahwa untuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah cukup diverifikasi oleh dinkes setempat.
Sementara untuk tenaga kesehatna yang bekerja di fasilitas kesehatan milik swasta, maka verifikasinya tetap ditangani Kemenkes, termasuk penganggarannya.
Meskipun dana insentif belum cair, untuk pemberian santunan terhadap ahli waris dua tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat COVID-19 sudah diberikan secara simbolis oleh Kementerian Kesehatan.
Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta.
"Saya sudah menandatangani pengajuan dana insentif tenaga kesehatan. Mudah-mudahan bisa segera cair karena anggaran yang disiapkan mencapai Rp5,01 miliar," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Kamis.
Ia berharap dana insentif tersebut bisa menjadi pendorong dan motivasi para tenaga kesehatan untuk bekerja lebih baik lagi dalam penanganan pasien corona sehingga tingkat kesembuhan pasien juga semakin tinggi.
Selain itu, lanjut dia, petugas yang berada di laboratorium COVID-19 juga harus bekerja dengan ekstra hati-hati agar tidak sampai terjadi kesalahan soal identitas atas data hasil pengecekan virus corona.
Baca juga: Dinkes: Dana insentif penghargaan bagi tenaga kesehatan COVID-19
Baca juga: Dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 di Kudus belum cair
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto membenarkan bahwa pengajuan dana insentif tenaga kesehatan sudah ditandatangani oleh Plt Bupati Kudus sehingga tinggal menunggu pencairannya.
"Mudah-mudahan, bulan Agustus 2020 sudah cair. Harapannya memang lebih cepat lebih baik," ujarnya.
Awalnya, kata dia, verifikasi data pengajuan dana insentif tenaga kesehatan ke Kementerian Kesehatan, namun dikembalikan karena ada aturan baru bahwa untuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah cukup diverifikasi oleh dinkes setempat.
Sementara untuk tenaga kesehatna yang bekerja di fasilitas kesehatan milik swasta, maka verifikasinya tetap ditangani Kemenkes, termasuk penganggarannya.
Meskipun dana insentif belum cair, untuk pemberian santunan terhadap ahli waris dua tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat COVID-19 sudah diberikan secara simbolis oleh Kementerian Kesehatan.
Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta.