Cilacap (ANTARA) - Pemberian dana insentif dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan merupakan bentuk penghargaan kepada para tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanggulangan COVID-19, kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griana Dewi, M.Kes, M.Si

"Kami harapkan insentif ini bisa memacu semangat dari teman-teman nakes karena memang mereka semuanya sudah berjuang selama ini, ya... sudah sepantasnya mendapatkan penghargaan seperti ini," katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis.

Ia juga mengharapkan para tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Cilacap untuk terus berjuang dan tetap bersemangat.

Lebih lanjut, Pramesti mengatakan penyaluran dana insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Cilacap itu sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan Maret 2020.

Akan tetapi, kata dia, sebagian dana insentif yang disalurkan pada bulan Maret dan April itu bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap.

"Ya, yang bulan Maret dan April ada yang sudah terlanjur pakai APBD, jadi ya... terbayar pakai APBD. Tapi bagi yang belum terlanjur ya pakai (dana dari) APBN," katanya.

Untuk penyaluran dana insentif sejak bulan Mei dan seterusnya, kata Pramesti Griana Dewi, menggunakan dana yang bersumber dari APBN serta langsung masuk ke rekening masing-masing penerimanya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf mengatakan sebelumnya penyaluran dana insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanggulanan COVID-19 di Cilacap akan menggunakan dana dari APBD setempat.

"Cilacap tadinya mau lewat APBD. Tapi karena ada surat dari Menkes, ya... tidak jadi," katanya saat dihubungi di Cilacap, Senin (13/7).

Dengan demikian, kata dia, pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Cilacap itu diajukan ulang.

Dalam hal ini, lanjut dia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap telah menarik sementara usulan pemberian dana insentif yang bersumber melalui APBD karena adanya surat dari Menkes dan selanjutnya mengajukan kembali usulan tersebut untuk diajukan kepada Kementerian Kesehatan.

"Dananya kurang lebih Rp2,7 miliar," demikian Farid Ma'ruf.


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024