Semarang (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melakukan kunjungan ke daerah-daerah di Jawa Tengah dari mulai Tegal, Semarang, dan Solo untuk memantau dan mendengarkan secara langsung progres serta kendala-kendala yang dihadapi di lapangan baik perbankan maupun pelaku usaha terkait dengan implementasi kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan OJK berkaitan dengan stimulus perekonomian dan kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yaitu program restrukturisasi kredit, penempatan uang negara pada perbankan, maupun subsidi bunga bagi UMKM.

Wimboh menyampaikan hingga 20 Juli 2020 nilai restrukturisasi kredit yang sudah dilakukan perbankan mencapai Rp784,36 triliun yang diberikan kepada 6,73 juta nasabah terdampak COVID-19 dan dari jumlah tersebut sebanyak Rp330,27 triliun di antaranya diberikan kepada 5,38 juta debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), selebihnya 1,34 juta debitur merupakan debitur nonUMKM.

Sedangkan di Jawa Tengah, katanya, berdasarkan data yang dihimpun OJK Jateng dan DIY, hingga 22 Juli 2020 restrukturisasi kredit perbankan Jawa Tengah telah mencapai Rp56,64 triliun dari 1,13 juta debitur, atau 93,74 persen dari nasabah yang terdampak COVID-19.

Pada sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp49,93 triliun yang berasal dari 1,11 juta debitur atau 98,39 persen dari total debitur yang direstrukturisasi, sedang perusahaan pembiayaan, secara nasional per 28 Juli 2020 restrukturisasi yang telah dilakukan mencapai Rp151,01 triliun dari 4 jutaan debitur dan di Jawa Tengah per 22 Juli 2020 tercatat sebanyak 95 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman dengan nilai Rp12,91 triliun dari 400.180 debitur.

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Wimboh Santoso berharap agar Industri Jasa Keuangan khususnya di Jawa Tengah dapat secara optimal memanfaatkan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan OJK tersebut untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak COVID-19 agar usahanya bangkit kembali.

Baca juga: OJK monitor dan dorong percepatan implementasi stimulus pemulihan ekonomi di Jateng

Dalam kesempatan yang sama Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa menambahkan realisasi kredit HIMBARA Jawa Tengah atas penempatan uang negara hingga 15 Juli 2020 telah mencapai Rp899,98 miliar dan pada 27 Juli 2020 Bank Jateng bersama Dirjen Perbendaharaan Jateng telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait dengan penempatan dana negara sebesar Rp2 triliun.

"Sebagai bentuk komitmen dan turut mendukung kebijakan pemerintah tersebut, OJK Jateng dan DIY secara rutin melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut khususnya di Jawa Tengah dan DIY, serta akan memberikan asistensi dan membantu mencarikan solusi apabila terjadi kendala-kendala di lapangan," kata Aman.

Kepala Biro Perekonomian Jawa Tenga Eddy Sulistyo Bramiyanto menambahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penuh program-program yang telah dicanangkan Pemerintah pusat dan OJK termasuk dengan menginisiasi pelaksanaan proyek padat karya untuk memperluas peran masyarakat Jawa Tengah dalam pembangunan dan memacu pemulihan ekonomi.

Baca juga: OJK catat kenaikan kredit di Soloraya meski dalam kondisi pandemi

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024