Magelang (ANTARA) - Dinas Pamuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Magelang, Jawa Tengah, meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM pariwisata dalam bentuk pelatihan tata kelola pariwisata yang disesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Kasi Pengembangan Destinasi, Sarana, SDM dan Kelembagaan Pariwisata Disporapar Kota Magelang Umi Indri Wulansari di Magelang, Selasa, mengatakan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat menjadi poin penting yang perlu ditingkatkan guna mengembangkan pariwisata.

Ia menyebutkan pelatihan ini diikuti sebanyak 40 orang pengelola objek wisata di Kota Magelang.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Magelang, DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Jawa Tengah serta Pengelola Destinasi Wisata Kandri dan Objek Wisata Goa Kreo Semarang.

Asisten Administrasi Sekda Kota Magelang Taufiq Nurbakin yang mewakili Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menyambut baik pelatihan ini sebagai langkah mempersiapkan para pengelola destinasi wisata di Kota Magelang menyambut AKB.

"Merujuk pada perkembangan global, usaha pariwisata pun harus menerapkan pola protokol baru sebagai bagian menyintas dan mempertahankan kelangsungan sektor pariwisata," kata Taufiq.

Ia menjelaskan ada syarat pemberlakuan AKB daya tarik wisata (DTW) yang wajib dipenuhi oleh pengelola, antara lain hanya berlaku untuk DTW yang memenuhi syarat sesuai protokol kesehatan Kemenkes RI dan ada penanggung jawab.

Kemudian pengelola mengajukan permohonan pelaksanaan simulasi, melakukan sosialisasi edukasi kepada masyarakat tentang arti pentingnya simulasi dan risiko terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Simulasi minimal dilaksanakan 2 kali, seperti Taman Kyai Langgeng, yang persiapannya sangat detil sebelum kemudian dibuka secara resmi. Selain Taman Kyai Langgeng, objek wisata yang sudah buka yakni Kebun Raya Gunung Tidar dan Museum Sudirman," katanya.

Ada konsep atau pedoman adaptasi kebiasaaan baru kepariwisataan DTW di Kota Magelang yang harus diperhatikan dan diterapkan oleh pengelola.

Pedoman AKB bagi DTW meliputi, pengelola wajib memiliki rekomendasi dari kepala daerah dan gugus tugas COVID-19 pemda setempat, pembatasan operasional, pembatasan jumlah pengunjung, kerjasama dengan aparat keamanan, dan sterilisasi DTW.

"Pembatasan jumlah pengunjung dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan pengunjung, kemudian fasilitas cuci tangan dan thermogun juga harus tersedia, termasuk jika perlu ambulan dan tenaga medis khusus," katanya.

Pedoman juga berlaku bagi pekerja atau karyawan objek wisata. Mereka harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai protokol kesehatan saat bekerja atau melayani wisatawan.

"Dengan dibukanya objek wisata di Kota Magelang diharapkan bisa kembali menggerakkan perekonomian masyarakat," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024