Kudus (ANTARA) - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terancam mendapatkan hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga pencopotan dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran berat.

"Dugaan pelanggaran ASN tersebut yakni penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Catur Widyatno di Kudus, Kamis.

Menurut dia, ASN tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

"Tindakannya itu tergolong sebagai pelanggaran berat sehingga terancam sanksi berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan," katanya.

Untuk pemberian sanksinya, kata dia, Pemkab Kudus berkirim surat ke pemerintah pusat untuk meminta rekomendasi pencopotan jabatannya saat ini.

Baca juga: ASN buang surat tilang setelah terjaring Operasi Patuh Jaya

"Kasus penyalahgunaan kekuasaan pejabat tersebut terungkap ketika ada pengaduan dari masyarakat," kata Catur.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan inspektorat, kata dia, pengaduan masyarakat tersebut memang terbukti.

Ia mengingatkan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksinya jelas sehingga semua ASN diminta bekerja sungguh-sungguh dengan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Baca juga: Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri dibayar pada Agustus 2020
Baca juga: Sejumlah ASN sengaja hindari tes massal COVID-19

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024