Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, akan membatasi euforia dari masyarakat pada perayaan Hari Ulang Tahun Ke-75 RI seiring dengan adanya pandemi virus corona.

"Meski sudah diberlakukan adaptasi kehidupan baru, kami akan membatasi kegiatan perayaan HUT RI, khususnya yang menimbulkan kerumunan," kata Kepala Polres Batang AKBP Abdul Waras di Batang, Rabu.

Menurut dia, masa pandemi COVID-19 yang belum diketahui kapan akan selesai ini dimungkinkan akan berdampak pada kegiatan perayaan HUT RI di wilayah ini, apalagi kasus COVID-19 di Kabupaten Batang cenderung meningkat.

"Kemungkinan kami masih akan menyesuaikan masa COVID-19 untuk membatasi kegiatan Agustusan," katanya.

Abdul Waras mengatakan bahwa rencana kebijakan pembatasan perayaan HUT RI ini sudah dibicarakan dengan pemerintah daerah setempat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Kebiasaan masyarakat dalam merayakan HUT RI, kata dia, antara lain dengan menyelenggarakan pentas dangdut dan karnavalan.

"Oleh karena itu, kegiatan yang timbulkan kerumunan akan diliburkan dahulu meski sudah diberlakukan adaptasi kehidupan baru," katanya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan itu bukan untuk menghalangi atau memutus kesenangan masyarakat untuk merayakan HUT RI, melainkan demi menjaga kebersamaan dan menjaga kesehatan warga agar tidak terpapar COVID-19.

"Perlu ada kerja sama dengan masyarakat dan dukungan dari semua pihak. Jika kita disiplin dan melaksanakan protokol kesehatan, penyebaran virus corona dapat ditekan," katanya. 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024