Cilacap (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, akan segera menyalurkan dana insentif untuk tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan COVID-19.

"Cilacap tadinya mau lewat APBD. Tapi karena ada surat dari Menkes (Menteri Kesehatan, red.), ya tidak jadi," kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf saat dihubungi di Cilacap, Senin.

Dengan demikian, kata dia, pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Cilacap itu akan diajukan ulang.

Menurut dia, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap telah menarik sementara usulan pemberian dana insentif melalui APBD tersebut karena adanya surat dari Menkes.

"Dananya kurang lebih Rp2,7 miliar," jelasnya.

Terkait dengan waktu penyaluran dana insentif tersebut, Farid mengatakan jika persyaratannya sudah terpenuhi akan segera dicairkan oleh pemerintah pusat.

Menurut dia, hal itu disebabkan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pencairan dana insentif tersebut.

Saat dihubungi melalui telepon, Kepala Dinkes Kabupaten Cilacap Pramesti Griana Dewi belum bisa memberi konfirmasi terkait dengan penyaluran dana insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan COVID-19.

"Nanti ya, saya sedang memimpin rapat," katanya.

Seperti diwartakan ANTARA, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease (COVID-19).

Dalam siaran persnya, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri mengatakan aturan baru itu menyederhanakan alur verifikasi insentif nakes.

Sebelumnya, verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah seperti Puskesmas/RS daerah, dinas kesehatan kabupaten/kota, kemudian ke dinas kesehatan provinsi, lalu ke Kementerian Kesehatan. Dokumen pengajuan itu kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan.

Melalui Keputusan Menkes  yang baru, Trisa
 mengatakan proses verifikasi bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai, kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan. Maka, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasyankes daerah.

"Mudah-mudahan ini akan mempercepat proses dan prosedurnya. Kemenkeu sudah melakukan upaya strategis untuk mendistribusikan anggarannya, tidak jauh-jauh dari penerimanya. Memang untuk sampai ke daerah, harus melalui proses yang sudah kita tetapkan ini," kata dia. 

Baca juga: Pemprov Jateng pastikan pemberian insentif tenaga kesehatan COVID-19 adil
Baca juga: Kudus usulkan insentif tenaga kesehatan sebesar Rp3,7 miliar
Baca juga: Ganjar minta insentif tenaga kesehatan COVID-19 dicairkan

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024