Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menganggarkan dana untuk insentif bagi relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat yang selama ini membantu pemulasaran dan pemakaman jenazah penderita COVID-19.
"Anggaran untuk pemberian insentif bisa diambilkan dari dana tak terduga, karena aturan yang baru diperbolehkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat.
Ia berharap BPBD Kudus bisa mengajukan dana tersebut untuk pemberian insentif para relawan pemakaman pasien terpapar penyakit virus corona.
BPBD, kata dia, bisa mengirimkan Standar Satuan Harga (SSH) atau tarif setiap pemakaman terlebih dahulu. "Tarif tersebut akan menjadi acuan, karena selama ini kami belum mengatur SSH tersebut," ujarnya.
Standar satuan harga tersebut, kata dia, akan ditambahkan ke buku SSH yang dimiliki Pemkab Kudus, kemudian dibuatkan SK dari Bupati Kudus agar bisa dicairkan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala BPBD Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan akan segera menyerahkan SSH tersebut. "Hari ini (10/7) akan kami serahkan," ujarnya.
Baca juga: Sekolah di Kudus dilarang terapkan belajar tatap muka
Ia mengakui penentuan standar satuan harga mengacu pada tarif di tiga rumah sakit yang ada di Kabupaten Kudus. "Kami ambil nilai rata-ratanya dari biaya operasional di tiga rumah sakit tersebut," ujarnya.
Ia berharap insentif tersebut bisa menjadi motivasi terhadap relawan pemulasaran dan pemakaman jenazah, meskipun tanpa adanya insentif mereka sudah bersemangat dan selalu bekerja keras.
"Kami optimistis mereka ikhlas melaksanakan tugas tersebut, meskipun tanpa imbalan," ujarnya.
"Anggaran untuk pemberian insentif bisa diambilkan dari dana tak terduga, karena aturan yang baru diperbolehkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat.
Ia berharap BPBD Kudus bisa mengajukan dana tersebut untuk pemberian insentif para relawan pemakaman pasien terpapar penyakit virus corona.
BPBD, kata dia, bisa mengirimkan Standar Satuan Harga (SSH) atau tarif setiap pemakaman terlebih dahulu. "Tarif tersebut akan menjadi acuan, karena selama ini kami belum mengatur SSH tersebut," ujarnya.
Standar satuan harga tersebut, kata dia, akan ditambahkan ke buku SSH yang dimiliki Pemkab Kudus, kemudian dibuatkan SK dari Bupati Kudus agar bisa dicairkan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala BPBD Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan akan segera menyerahkan SSH tersebut. "Hari ini (10/7) akan kami serahkan," ujarnya.
Baca juga: Sekolah di Kudus dilarang terapkan belajar tatap muka
Ia mengakui penentuan standar satuan harga mengacu pada tarif di tiga rumah sakit yang ada di Kabupaten Kudus. "Kami ambil nilai rata-ratanya dari biaya operasional di tiga rumah sakit tersebut," ujarnya.
Ia berharap insentif tersebut bisa menjadi motivasi terhadap relawan pemulasaran dan pemakaman jenazah, meskipun tanpa adanya insentif mereka sudah bersemangat dan selalu bekerja keras.
"Kami optimistis mereka ikhlas melaksanakan tugas tersebut, meskipun tanpa imbalan," ujarnya.