Batang (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggandeng Kepolisian Resor Batang menyepakati nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi untuk menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Melalui program PTSL ini, kami berharap masyarakat mudah mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah," kata Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Abdul Waras di Batang, Kamis.

Menurut dia, PTSL adalah program kebijakan Presiden Joko Widodo agar masyarakat terbatun dalam pengurusan penyertifikatan tanah miliknya dengan mudah.

"Ini program dari Presiden Joko Widodo sehingga kita memiliki kewajiban membantu kelancaran proses penyertifikatan tanah. Kerja sama ini dilaksanakan agar masyarakat semakin cepat dan tanpa kendala dalam pengurusan tanah dengan dibantu sepenuhnya oleh Polres Batang," katanya.

Ia mengatakan dirinya telah mengarahkan para kapolsek dan anggota Bhabinkamtibmas berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak yang memiliki kepentingan agar apabila timbul permasalahan segera didiskusikan serta diselesaikan secara cepat.

"Oleh karena, kami berharap masyarakat ikut membantu dan mendukung polres di bidang pengamanan agar siruasi daerah tetap kondusif," katanya.

Kepala BPN Batang Mohammad Hatta mengatakan BPN bersama Polres Batang berupaya mengamankan kegiatan PTSL yang telah menjadi program strategis nasional.

"PTSL memberi kemudahan peryertifikatan tanah pada masyarakat yang nantinya bisa digunakan untuk menambah permodalan, khususnya bagi petani dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)," katanya.

Mohammad Hatta mengatakan di wilayah Kabupaten Batang terdapat 271 ribu bidang tanah yang belum memiliki sertifikat sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program PTSL.

"Sesuai target 2025 semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat. Sengketa batas tanah menjadi masalah yang sering muncul," katanya.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024