Purbalingga (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga akan melakukan tes cepat COVID-19 terhadap 2.129 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) guna menerapkan protokol kesehatan dalam tahapan persiapan pilkada.

"Tes cepat ini untuk memastikan seluruh petugas dalam keadaan sehat dan tidak terpapar COVID-19 mengingat nantinya mereka akan terjun ke tengah masyarakat untuk melakukan pendataan pemilih," kata Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, SDM, dan Kampanye KPU Kabupaten Purbalingga Andri Supriyanto di Purbalingga, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tes cepat secara bertahap selama 3 hari, 10 hingga 13 Juli 2020, di masing-masing kecamatan.

Baca juga: KPU Purbalingga telah cairkan anggaran pilkada Rp5,63 miliar

"Petugas puskesmas akan datang ke kecamatan. Kegiatan itu juga akan dilakukan terjadwal agar tidak timbulkan kerumunan," katanya.

Selain melakukan tes cepat, para petugas selama bertugas juga akan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.

Mereka akan menggunakan masker, sarung tangan, cairan pembersih tangan, serta mengkonsumsi vitamin setiap harinya guna menjaga daya tahan tubuh.

Sebelumnya, dia menginformasikan bahwa jumlah anggaran yang telah cair untuk persiapan Pilkada 2020 di wilayah setempat sebesar Rp5,63 miliar. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran yang telah dicairkan tersebut, lanjut dia, untuk berbagai hal, yakni operasional petugas pemutakhiran data pemilih, pembelian alat pelindung diri, alat tes cepat COVID-19, dan lain sebagainya.

Baca juga: Partai Gerindra resmi mengusung Mugiyono-Ali Makhsun di Pilkada Demak

Menyinggung soal anggaran awal Pilkada Purbalingga yang dibiayai melalui APBD dan telah masuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dia menyebutkan sebesar Rp30,3 miliar.

Karena ada penambahan biaya untuk protokol kesehatan, alat pelindung diri, dan lain sebagainya, serta penambahan jumlah TPS, menurut dia, anggaran tersebut masih belum mencukupi dan memerlukan tambahan anggaran Rp22,1 miliar.

Terkait dengan kekurangan anggaran tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

"Pemkab menyanggupi membantu Rp1 miliar dan sisanya akan diajukan ke pemerintah pusat," katanya.

Ia menambahkan bahwa penambahan jumlah tempat pemungutan suara terjadi karena jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 500 orang.

"Sebelum pandemi COVID-19, pemilih per TPS maksimal 800 orang," katanya.


Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024