Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyayangkan pematokan aset Akademi TNI di Kantor Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah.
"Kami menyayangkan pematokan itu karena sama-sama mengabdi atau memberikan pelayanan kepada rakyat," katanya di Magelang, Jumat.
Menurut dia, rapat di Kemendagri, Kamis (2/7), memutuskan untuk menunda, kemudian pihaknya sedang berkoordinasi mengenai kekuatan pembiayaan dengan Gubernur Jateng dan Kemendagri.
Sigit berharap suasana Kota Magelang tetap kondusif dan aset itu dijamin tidak akan dijual.
"Seorang wali kota menempati aset tentara itu tidak mungkin berani kalau tidak ada yang memintanya. Pada waktu itu (1985), wali kota terdahulu diperintah Mendagri atas pelimpahan dari Menteri Pertahanan," katanya.
Pemkot setempat berkomitmen mengalokasikan anggaran bertahap untuk penggantian aset tersebut.
"Langkah-langkah sudah kami ambil 4 tahun lalu dengan mengalokasikan pembiayaan," katanya.
Ia menekankan, "Semua harus berpikir cerdas dan jernih jangan sampai hal ini ditonton rakyat, tidak baik."
Lahan pengganti, menurut dia, sebenarnya juga sudah ditempuh, bahkan yang semula 11 hektare menjadi 13 hektare. Adapun lokasinya di samping kantor pemkot.
"Kebutuhan kami survei bareng-bareng, sekarang mencari pembiayaan itu. Langkah-langkah itu sudah kami konkretkan dalam 2-3 tahun ini dengan mengalokasikan anggaran walaupun sesuai dengan kemampuan," katanya.
Ia telah melaporkan pematokan itu kepada Gubernur Jateng.
Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menambahkan bahwa pemkot menempati areal tersebut tidak begitu saja, tetapi berdasarkan dokumen-dokumen terkait dengan aset Mako Akabri/Akademi TNI.
Aset itu pada 1985 diserahkan dari Menhankam Susilo Sudarman kepada Mendagri Soeparjo Roestam lewat Gubernur Jateng.
"Jadi, itu ada dokumennya. Pada tahun 1985 aset tersebut ditempati sebagai kantor wali kota saat itu wali kotanya Brigjen Bagus Pinuntun," katanya.
Selanjutnya, pada 2013-2014, Akademi TNI karena merasa punya, pada 2013 juga akan memanfaatkan kantor tersebut.
"Sebetulnya kami sudah melakukan negosiasi yang difasilitasi oleh Kemendagri, bahkan sudah ada kesepakatan antara pemkot dan Akademi TNI kalau saling menghibahkan," katanya.
Berkaitan dengan tanah pengganti, menurut dia, juga sudah ditentukan di sebelah kantor pemkot, yaitu kantor pemkot di belakang menyambung sampai Akademi TNI.
Akan tetapi, karena anggarannya besar dan Pemkot Magelang merasa bahwa penyerahan ini sejarahnya dari Mendagri sehingga Kota Magelang minta fasilitasi Mendagri untuk bisa membantu penyelesaiannya.
"Pada saat itu sudah ada kesepakatan kalau penyelesaian pengganti aset Mako Akademi TNI ini akan ditanggung Pemkot Magelang, Pemerintah Provinsi Jateng, dan Kemendagri," katanya.
Baca juga: Aset Akademi TNI di Kantor Pemkot Magelang dilakukukan pematokan
"Kami menyayangkan pematokan itu karena sama-sama mengabdi atau memberikan pelayanan kepada rakyat," katanya di Magelang, Jumat.
Menurut dia, rapat di Kemendagri, Kamis (2/7), memutuskan untuk menunda, kemudian pihaknya sedang berkoordinasi mengenai kekuatan pembiayaan dengan Gubernur Jateng dan Kemendagri.
Sigit berharap suasana Kota Magelang tetap kondusif dan aset itu dijamin tidak akan dijual.
"Seorang wali kota menempati aset tentara itu tidak mungkin berani kalau tidak ada yang memintanya. Pada waktu itu (1985), wali kota terdahulu diperintah Mendagri atas pelimpahan dari Menteri Pertahanan," katanya.
Pemkot setempat berkomitmen mengalokasikan anggaran bertahap untuk penggantian aset tersebut.
"Langkah-langkah sudah kami ambil 4 tahun lalu dengan mengalokasikan pembiayaan," katanya.
Ia menekankan, "Semua harus berpikir cerdas dan jernih jangan sampai hal ini ditonton rakyat, tidak baik."
Lahan pengganti, menurut dia, sebenarnya juga sudah ditempuh, bahkan yang semula 11 hektare menjadi 13 hektare. Adapun lokasinya di samping kantor pemkot.
"Kebutuhan kami survei bareng-bareng, sekarang mencari pembiayaan itu. Langkah-langkah itu sudah kami konkretkan dalam 2-3 tahun ini dengan mengalokasikan anggaran walaupun sesuai dengan kemampuan," katanya.
Ia telah melaporkan pematokan itu kepada Gubernur Jateng.
Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menambahkan bahwa pemkot menempati areal tersebut tidak begitu saja, tetapi berdasarkan dokumen-dokumen terkait dengan aset Mako Akabri/Akademi TNI.
Aset itu pada 1985 diserahkan dari Menhankam Susilo Sudarman kepada Mendagri Soeparjo Roestam lewat Gubernur Jateng.
"Jadi, itu ada dokumennya. Pada tahun 1985 aset tersebut ditempati sebagai kantor wali kota saat itu wali kotanya Brigjen Bagus Pinuntun," katanya.
Selanjutnya, pada 2013-2014, Akademi TNI karena merasa punya, pada 2013 juga akan memanfaatkan kantor tersebut.
"Sebetulnya kami sudah melakukan negosiasi yang difasilitasi oleh Kemendagri, bahkan sudah ada kesepakatan antara pemkot dan Akademi TNI kalau saling menghibahkan," katanya.
Berkaitan dengan tanah pengganti, menurut dia, juga sudah ditentukan di sebelah kantor pemkot, yaitu kantor pemkot di belakang menyambung sampai Akademi TNI.
Akan tetapi, karena anggarannya besar dan Pemkot Magelang merasa bahwa penyerahan ini sejarahnya dari Mendagri sehingga Kota Magelang minta fasilitasi Mendagri untuk bisa membantu penyelesaiannya.
"Pada saat itu sudah ada kesepakatan kalau penyelesaian pengganti aset Mako Akademi TNI ini akan ditanggung Pemkot Magelang, Pemerintah Provinsi Jateng, dan Kemendagri," katanya.
Baca juga: Aset Akademi TNI di Kantor Pemkot Magelang dilakukukan pematokan