Jakarta (ANTARA) -  Pemerintah Malaysia telah mengizinkan penyelenggaraan acara perkawinan, selama pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPK), dengan jumlah tamu tidak lebih dari 250 orang.

"Jumlah tamu tidak boleh melebihi 250 orang pada saat penyelenggaraan acara perkawinan dan akad nikah di masjid, dewan (gedung), rumah dan sebagainya," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob saat jumpa pers PKPP di Putrajaya, Malaysia, Senin.

Dia mengatakan pembatasan jumlah tamu iti sesuai dengan ukuran luas dan kapasitas ruang serta kepatuhan pada protokol yang saat ini diterapkan.

"Izin tentang jumlah tamu ini juga diberikan kepada acara jamuan perkawinan di rumah ibadah dan Persatuan Agama Bukan Islam," katanya.

Pada saat yang sama, Ismail mengatakan sejumlah taman termasuk taman hiburan tema air diperbolehkan beroperasi mulai 1 Juli 2020. Terdapat 54 taman hiburan bertema di seluruh negara bagian, dengan mempekerjakan lebih dari  10.000 pegawai.

"Pengelola semua taman perlu mematuhi SOP yang ditetapkan termasuk memastikan penjagaan jarak sosial dipatuhi pada setiap waktu," katanya.

Baca juga: Malaysia izinkan ekspatriat ke LN untuk urusan darurat, pengobatan

Baca juga: Malaysia izinkan WNA datang berobat

Baca juga: Pelaut WNI diizinkan bekerja di kapal Malaysia
 

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024