Mahfud MD: Proses hukum jangan diombang-ambingkan opini

Selasa, 23 Juni 2020 20:06 WIB

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan kesimpulan pertemuannya dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Aziz, serta Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terkait proses penegakan hukum yang tidak boleh diombang-ambingkan opini.

"Hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat, itu saja (kesimpulan) pertemuan kemarin dan kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa, tentang pertemuan dia dengan para pemimpin lembaga penegak hukum itu.

Senin kemarin (22/6), di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud menggelar pertemuan dengan ketiga kepala lembaga penegak hukum itu.

Selain mereka berempat, turut hadir Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.

Baca juga: Mahfud: Penegakan hukum harus digalakkan di tengah pandemi COVID-19

Mahfud juga mengatakan, tidak ada satu lembaga tertentu yang disorot kinerjanya. "Tidak secara spesifik (satu lembaga), bukan hanya di KPK, di Kejaksaan Agung, di kepolisian juga ada yang terkatung-katung. Banyak perkara dari P19 ke P21, ke P17, P18 sering bolak-balik, banyak kasus seperti itu," kata Mahfud.

Ia pun meminta agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia dapat segera menyelesaikan perkara-perkara yang terkatung-katung itu.

"Agar kasus itu segera dan memberikan kepastian hukum kalau diproses ya diproses, kalau tidak ya tidak, jangan bolak-balik," kata Mahfud tanpa mengungkap kasus-kasus yang dia maksud.

Baca juga: Mahfud: Presiden Jokowi sambut positif masukan purnawirawan TNI-Polri

Pertemuan itu meneguhkan komitmen masing-masing lembaga penegak hukum sesuai fungsi masing-masing.

"Di KPK juga gitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini, ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik susbstansial maupun proseduralnya," kata dia.

Ia juga tidak secara spesifik menyebutkan kasus apa yang dinilainya menggantung atau diombang-ambingkan opini masyarakat.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Hadi Tjahjanto ingin jaga situasi kondusif hingga bertemu Mahfud MD

21 February 2024 13:41 Wib

Presiden Jokowi tanda tangani keppres pemberhentian Mahfud Md

02 February 2024 15:11 Wib

Presiden Jokowi hargai keputusan Mahfud Md

31 January 2024 18:59 Wib

Mendag Zulkifli Hasan tanggapi rencana Mahfud Md mundur

31 January 2024 15:44 Wib

Wapres tanggapi menteri mundur dari kabinet

26 January 2024 22:00 Wib
Terpopuler

Nyalanesia gandeng sejumlah pemda beri pendampingan literasi sekolah

PERISTIWA - 27 April 2024 17:07 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

Penguasa Mangkunegaran beri motivasi kepada lulusan UNS

PERISTIWA - 27 April 2024 17:08 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib