Temanggung (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Studi Pengembangan Perdesaan (LSPP) menyayangkan kewajiban membayar uang seragam bagi calon siswa saat pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) di beberapa SMP negeri di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
"Beberapa orang tua murid telah menyampaikan secara langsung pada kami terkait syarat pendaftaran ulang yang harus disertai pembayaran uang seragam dengan nilai di atas Rp1 juta per siswa," kata Ketua LSPP Andrianto di Temanggung, Selasa.
Ia menyampaikan dalam Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Mendikbud nomor 44 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya dan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB.
Selain itu, katanya, tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
"Intinya sekolah negeri dilarang pungut biaya dalam PPDB," katanya.
Ia menuturkan keluhan orang tua atas kewajiban pembayaran uang seragam sekolah saat melakukan pendaftaran ulang telah disampaikan secara resmi oleh LSPP, baik berupa permintaan klarifikasi maupun laporan pengaduan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung selaku lembaga teknis dalam pelaksanaan PPDB tahun 2020.
Ia menyayangkan pungutan uang dalam PPDB di tengah wabah COVID-19 yang berdampak terhadap melemahnya roda kegiatan dan produktivitas masyarakat dan secara langsung mempengaruhi sulitnya kehidupan perekonomian rumah tangga.
"Beberapa orang tua murid telah menyampaikan secara langsung pada kami terkait syarat pendaftaran ulang yang harus disertai pembayaran uang seragam dengan nilai di atas Rp1 juta per siswa," kata Ketua LSPP Andrianto di Temanggung, Selasa.
Ia menyampaikan dalam Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Mendikbud nomor 44 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya dan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB.
Selain itu, katanya, tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
"Intinya sekolah negeri dilarang pungut biaya dalam PPDB," katanya.
Ia menuturkan keluhan orang tua atas kewajiban pembayaran uang seragam sekolah saat melakukan pendaftaran ulang telah disampaikan secara resmi oleh LSPP, baik berupa permintaan klarifikasi maupun laporan pengaduan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung selaku lembaga teknis dalam pelaksanaan PPDB tahun 2020.
Ia menyayangkan pungutan uang dalam PPDB di tengah wabah COVID-19 yang berdampak terhadap melemahnya roda kegiatan dan produktivitas masyarakat dan secara langsung mempengaruhi sulitnya kehidupan perekonomian rumah tangga.