Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang akan mulai mengizinkan tempat wisata dan hiburan di Ibu Kota Jawa Tengah itu dibuka kembali mulai 22 Juni 2020, namun tetap harus memenuhi syarat dalam penerapan protokol kesehatan di masa pademi COVID-19.
Menurut Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Sabtu, pelonggaran di sektor pariwisata itu seiring dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang akan mulai berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2020.
Selain memenuhi protokol kesehatan, kata dia, pengelola tempat wisata dan hiburan diwajibkan membatasi jumlah pengunjung hingga menjadi setengah dari kapasitas yang seharusnya.
Baca juga: Wabup: Dua destinasi wisata di Banyumas siap dibuka kembali
"Misalnya kapasitas objek wisata Goa Kreo yang bisa memuat hingga 800 orang, maka harus bisa dipastikan setelah 400 pengunjung, tidak boleh lagi ada yang masuk," katanya.
Selain itu, ia juga meminta petugas objek wisata tegas kepada para pengunjung untuk menerapkan SOP kesehatan serta menjaga jarak fisik.
Ia mengungkapkan sudah banyak keinginan dari pengelola tempat wisata dan hiburan untuk segera kembali beroperasi.
"Yang paling ingin agar segera dibuka lagi itu pengelola tempat karaoke keluarga," katanya.
Wali kota yang akrab disapa Hendi ini mengizinkan tempat karaoke buka kembali dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan serta tanpa pemandu lagu.
Selain di bidang pariwisata, kata dia, pelonggaran juga diberikan untuk kegiatan pernikahan dan pemakaman.
Ia menjelaskan selain selalu menerapkan SOP kesehatan, pelaksanaan pernikahan juga harus membatasi jumlah tamu yang hadir, yakni maksimal 50 orang atau setengah dari kapasitas gedung yang digunakan.
Ia menambahkan upaya medis dan ekonomi dilakukan beriringan dalam upaya menggerakkan perekonomian menuju normal baru.
"Medis dan ekonomi sama-sama penting, oleh karena itu harus berjalan beriringan," katanya.
Baca juga: Pemkot Surakarta izinkan hotel buka layanan MICE
Baca juga: Dovir Olan jadi nama bayi Unta di Taman Satwa Taru Jurug Solo
Menurut Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Sabtu, pelonggaran di sektor pariwisata itu seiring dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang akan mulai berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2020.
Selain memenuhi protokol kesehatan, kata dia, pengelola tempat wisata dan hiburan diwajibkan membatasi jumlah pengunjung hingga menjadi setengah dari kapasitas yang seharusnya.
Baca juga: Wabup: Dua destinasi wisata di Banyumas siap dibuka kembali
"Misalnya kapasitas objek wisata Goa Kreo yang bisa memuat hingga 800 orang, maka harus bisa dipastikan setelah 400 pengunjung, tidak boleh lagi ada yang masuk," katanya.
Selain itu, ia juga meminta petugas objek wisata tegas kepada para pengunjung untuk menerapkan SOP kesehatan serta menjaga jarak fisik.
Ia mengungkapkan sudah banyak keinginan dari pengelola tempat wisata dan hiburan untuk segera kembali beroperasi.
"Yang paling ingin agar segera dibuka lagi itu pengelola tempat karaoke keluarga," katanya.
Wali kota yang akrab disapa Hendi ini mengizinkan tempat karaoke buka kembali dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan serta tanpa pemandu lagu.
Selain di bidang pariwisata, kata dia, pelonggaran juga diberikan untuk kegiatan pernikahan dan pemakaman.
Ia menjelaskan selain selalu menerapkan SOP kesehatan, pelaksanaan pernikahan juga harus membatasi jumlah tamu yang hadir, yakni maksimal 50 orang atau setengah dari kapasitas gedung yang digunakan.
Ia menambahkan upaya medis dan ekonomi dilakukan beriringan dalam upaya menggerakkan perekonomian menuju normal baru.
"Medis dan ekonomi sama-sama penting, oleh karena itu harus berjalan beriringan," katanya.
Baca juga: Pemkot Surakarta izinkan hotel buka layanan MICE
Baca juga: Dovir Olan jadi nama bayi Unta di Taman Satwa Taru Jurug Solo