Temanggung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Sunanto yang dilantik pada Kamis (11/6) bertekad melanjutkan pengungkapan kasus korupsi di BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung.

Sunanto di Temanggung, Rabu, menyampaikan kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung tengah mengembangkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) lagi.

Sebelumnya Kejari Temanggung telah mengeluarkan enam sprindik, dua sprindik telah diproses dan diputuskan dan sisa empat sprindik. Saat ini Kejari baru mulai mengembangkan dua sprindik lagi.

Baca juga: Kejari Temanggung kejar pihak terlibat korupsi BKK Pringsurat

"Mulai minggu depan kita akan kembali kembangkan lagi. Minggu depan akan mulai kita panggil saksi-saksi," kata mantan Kajari Muarojambi ini.

Ia menyampaikan selama pandemi COVID-19 penanganan kasus ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Temanggung untuk mengetahui kerugian negara.

"Dalam kondisi semacam ini, harus mengikuti protokol-protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan sementara ini kerugian negara masih dihitung oleh Inspektorat," katanya.

Kasi Pidsus Kejari Temanggung Agung Nugroho mengatakan pihaknya tengah mengembangkan dua sprindik, yakni untuk S dan T yang merupakan pimpinan cabang dan staf analisis keuangan BKK Pringsurat.

Ia mengakui pandemi COVID-19 ini memang menjadi kendala baginya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Namun, bagaimanapun sudah menjadi tanggung jawab kami untuk menyelesaikan perkara ini," katanya.

Ia mengaku telah memeriksa 12 saksi dari dua sprindik kali ini.

Dalam kasus korupsi BKK Pringsurat ini, sebelumnya telah menyeret mantan direktur utama, mantan direktur, pegawai bagian kredit, dan tenaga lapangan lembaga keuangan milik daerah tersebut ke penjara. 

Baca juga: Pemilik saham BKK Pringsurat siap bertanggung jawab dana nasabah
Baca juga: Ratusan nasabah geruduk BKK Pringsurat, tagih pengembalian tabungan

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024