Purwokerto (ANTARA) - Pengamat pariwisata dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Chusmeru menekankan perlunya protokol kesehatan di objek pariwisata dalam rangka menghadapi normal baru.

"Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pengelola objek wisata telah mempersiapkan protokol kesehatan yang sesuai standar," kata Chusmeru di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Dia mengatakan bila mengacu pada program yang telah dicanangkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif maka protokol itu harus memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan keselamatan.

Dia menjelaskan setiap objek wisata harus menerapkan standar kebersihan dengan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan hingga tempat sampah yang mudah terjangkau wisatawan.

Sementara itu terkait kesehatan, kata dia, pengelola objek wisata perlu memperhatikan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung yang akan memasuki objek wisata serta mengharuskan wisatawan menggunakan masker saat berada di area objek wisata.

"Selain itu yang terpenting adalah koordinasi antara pengelola objek dengan gugus tugas kesehatan, agar bila terjadi kasus di objek wisata bisa segera diambil tindakan penanganan. Idealnya, setiap objek wisata yang biasanya banyak dikunjungi wisatawan disiagakan tenaga kesehatan beserta perlengkapan medisnya," kata Chusmeru.

Sementara dari sisi keselamatan, kata dia, pengaturan jarak perlu diterapkan karena sangat diperlukan bagi keamanan wisatawan.

"Oleh sebab itu objek wisata perlu menerapkan pengaturan kapasitas jumlah pengunjung agar tidak berdesak-desakan. Pengelola perlu mengawasi agar tidak terjadi kerumunan wisatawan di satu objek," katanya.

Selain itu, tambah dia, pengelola perlu membuat media sosialisasi, baik melalui papan pengumuman di tempat strategis, maupun dengan selebaran tentang etika berkunjung ke objek wisata, seperti etika batuk, bersin, tidak berjabat tangan, tidak berteriak kencang dan yang paling penting bagi yang sedang kurang sehat disarankan untuk tidak mengunjungi objek wisata.

"Standar dan protokol kesehatan itu juga berlaku bagi pengelola dan karyawan komponen pariwisata yang lain, seperti hotel, penginapan, restoran, warung makan, kios kerajinan dan cenderamata di sekitar objek wisata," katanya.
 


Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024