Kementerian BUMN tetapkan Dewas baru LKBN Antara

Senin, 15 Juni 2020 18:28 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan Dewan Pengawas baru Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, di Jakarta, Senin.

Penetapan itu berdasarkan surat Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara Nomor SK-205/MBU/06/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) LKBN Antara.

Baca juga: Menteri Erick: Pemilihan direksi BUMN berdasarkan kebutuhan

Dalam surat keputusan itu, Menteri BUMN memberhentikan dengan hormat Sutrimo sebagai Ketua Dewan Pengawas, Santoso, dan Deddy Hermawan sebagai Anggota Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Menteri BUMN mengangkat Widodo Muktiyo sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Baca juga: Produk ANTARA sangat dibutuhkan pelanggan selama pandemi COVID-19

Menteri BUMN juga mengangkat Widodo Muktiyo selaku Ketua Dewan Pengawas, Widiarsi Agustina sebagai Anggota Dewan Pengawas, Mayong Suryo Laksono sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen, dan Monang Sinaga sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen.
 

Pewarta : Zubi Mahrofi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Lembaga pendidikan Solo perkuat karakter melalui kegiatan spiritual

27 April 2024 9:59 Wib

Perbankan gandeng UNS berdayakan pelaku usaha dan lembaga desa

23 April 2024 8:53 Wib

MUI Jateng ajak lembaga menyegerakan penyaluran zakat

30 March 2024 21:40 Wib

Lembaga survei : Bambang Pacul layak diusung di Pilgub Jateng

14 March 2024 19:36 Wib

Pakar : Lembaga Perlindungan Data Pribadi perlu segera dibentuk

12 March 2024 10:50 Wib
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib