Temanggung (ANTARA) - Petugas gabungan dari TNI, kepolisian, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengintensifkan penyekatan kendaraan bermotor yang akan masuk ke Temanggung menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di daerah tersebut dalam sepekan terakhir.
Berdasarkan pantauan di lokasi penyekatan Kecamatan Kranggan Temanggung, Jumat, sebagian kendaraan bermotor terpaksa putar balik karena tidak memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Kanit Turjawali Polres Temanggung Iptu Suyanta mengatakan penyekatan terhadap kendaraan bermotor dilakukan di beberapa titik tapal batas wilayah hukum Polres Temanggung, yakni di tapal batas dengan wilayah hukum Polres Wonosobo, Magelang, dan Kendal.
Baca juga: 1.000 kendaraan dipaksa putar balik di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang
"Di Kecamatan Kledung untuk perbatasan Temanggung dan Wonosobo, Kecamatan Bejen untuk perbatasan Temanggung dan Kendal, dan di Kranggan untuk perbatasan Temanggung dan Magelang," katanya.
Menurut dia penyekatan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Temanggung, mengingat selama sepekan terkahir penambahan kasus COVID-19 cukup signifikan.
"Tujuan utamanya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Temanggung, bagi warga dari luar Temanggung yang akan berkunjung atau datang ke Temanggung akan diperiksa di setiap perbatasan, dan wajib memenuhi protokol kesehatan," katanya.
Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap semua kendaraan yang akan masuk ke Temanggung, baik itu kendaraan roda dua, kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan barang serta angkutan umum.
Suyanta menyampaikan pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan masker, apalagi bagi pengendara sepeda motor. Batas penumpang untuk mobil pribadi maksimal hanya enam orang, untuk mobil angkutan barang paling banyak hanya dua orang.
Baca juga: 10.000 polisi dikerahkan untuk sekat pemudik di perbatasan Jateng
Baca juga: Polda Jateng lakukan penyekatan terhadap pemudik
Kemudian untuk angkutan umum maksimal hanya boleh membawa 50 persen dari kapasitas angkutan umum. Bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa memenuhi aturan ini terpaksa harus putar balik. Apalagi jika tidak ada kepentingan mendesak atau tugas dari kantor yang memang wajib harus ke Temanggung.
"Kami akan periksa KTP, ketertiban, dan ketaatan pengguna kendaraan bermotor menggunakan masker, mengecek suhu tubuh dengan menggunakan termo gun dan menanyakan langsung kepentingan dari para pengguna kendaraan bermotor," katanya.
Ia menuturkan bagi mobil pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka dengan sangat terpaksa harus turun dan mencari kendaraan lainya.
Rencana penyekatan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Temanggung, katanya akan terus dilakukan di sejumlah titik perbatasan Kabupaten Temanggung hingga 19 Juni 2020 sesuai dengan berakhirnya pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang diinstruksikan Bupati Temanggung.
Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung, jumlah total kasus COVID-19 di Temanggung mencapai 191 orang, dengan rincian dalam perawatan 159 orang, positif sembuh 31 orang, dan 1 orang meninggal.
Berdasarkan pantauan di lokasi penyekatan Kecamatan Kranggan Temanggung, Jumat, sebagian kendaraan bermotor terpaksa putar balik karena tidak memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Kanit Turjawali Polres Temanggung Iptu Suyanta mengatakan penyekatan terhadap kendaraan bermotor dilakukan di beberapa titik tapal batas wilayah hukum Polres Temanggung, yakni di tapal batas dengan wilayah hukum Polres Wonosobo, Magelang, dan Kendal.
Baca juga: 1.000 kendaraan dipaksa putar balik di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang
"Di Kecamatan Kledung untuk perbatasan Temanggung dan Wonosobo, Kecamatan Bejen untuk perbatasan Temanggung dan Kendal, dan di Kranggan untuk perbatasan Temanggung dan Magelang," katanya.
Menurut dia penyekatan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Temanggung, mengingat selama sepekan terkahir penambahan kasus COVID-19 cukup signifikan.
"Tujuan utamanya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Temanggung, bagi warga dari luar Temanggung yang akan berkunjung atau datang ke Temanggung akan diperiksa di setiap perbatasan, dan wajib memenuhi protokol kesehatan," katanya.
Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap semua kendaraan yang akan masuk ke Temanggung, baik itu kendaraan roda dua, kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan barang serta angkutan umum.
Suyanta menyampaikan pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan masker, apalagi bagi pengendara sepeda motor. Batas penumpang untuk mobil pribadi maksimal hanya enam orang, untuk mobil angkutan barang paling banyak hanya dua orang.
Baca juga: 10.000 polisi dikerahkan untuk sekat pemudik di perbatasan Jateng
Baca juga: Polda Jateng lakukan penyekatan terhadap pemudik
Kemudian untuk angkutan umum maksimal hanya boleh membawa 50 persen dari kapasitas angkutan umum. Bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa memenuhi aturan ini terpaksa harus putar balik. Apalagi jika tidak ada kepentingan mendesak atau tugas dari kantor yang memang wajib harus ke Temanggung.
"Kami akan periksa KTP, ketertiban, dan ketaatan pengguna kendaraan bermotor menggunakan masker, mengecek suhu tubuh dengan menggunakan termo gun dan menanyakan langsung kepentingan dari para pengguna kendaraan bermotor," katanya.
Ia menuturkan bagi mobil pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka dengan sangat terpaksa harus turun dan mencari kendaraan lainya.
Rencana penyekatan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Temanggung, katanya akan terus dilakukan di sejumlah titik perbatasan Kabupaten Temanggung hingga 19 Juni 2020 sesuai dengan berakhirnya pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang diinstruksikan Bupati Temanggung.
Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung, jumlah total kasus COVID-19 di Temanggung mencapai 191 orang, dengan rincian dalam perawatan 159 orang, positif sembuh 31 orang, dan 1 orang meninggal.