Kudus (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kudus, Jateng, segera memberikan surat resmi kepada 1.033 calon haji terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 ini akibat wabah penyakit COVID-19.

"Saat ini, kami tengah menunggu petunjuk teknis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jateng terkait hal itu," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kudus Suudi di Kudus, Rabu.

Kalaupun dari Kanwil Kemenag Jateng tidak memberikan pemberitahuan terkait hal itu, kata dia, Kantor Kemenag Kudus juga akan menindaklanjutinya dengan mendasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 mengenai Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah.

Ia mengungkapkan sebanyak 1.033 calon haji yang akan diberikan surat pemberitahuan terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 merupakan calhaj yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Baca juga: Presiden Jokowi kumpulkan tokoh agama setelah pembatalan keberangkatan haji

Di antaranya, untuk pelunasan tahap pertama terdapat 947 calhaj, tahap dua sebanyak 66 calhaj, KBIH membayar sendiri sebanyak 29 orang, dan PPHD sebanyak 10 orang.

Selebihnya, ada calhaj cadangan, mutasi luar provinsi maupun mutasi dalam provinsi ke Kudus serta mutasi dari Kudus ke kabupaten lain di luar provinsi serta dalam provinsi yang juga sudah melunasi BPIH tetap akan mendapatkan surat pemberitahuan resmi.

"Jumlah riil calhaj yang seharusnya diberangkatkan ke Tanah Suci tahun 2020 sebanyak 1.033 orang," ujarnya.

Meskipun secara umum, kata dia, dimungkinkan sudah banyak calhaj yang mengetahui kabar batalnya keberangkatan calon haji tahun ini akibat pandemi global penyakit virus corona (COVID-19). 

Baca juga: Pengamat menilai pembatalan pemberangkatan haji langkah tepat
Baca juga: Dampak COVID-19, 510 calon haji Surakarta batal berhaji

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024