Banyumas (ANTARA) - Salah satu perusahAan pertambangan dan pertanian organik, PT Pranajati Agri Nusantara (PJ Agrinus) memberikan bantuan pangan untuk warga yang menjalani karantina wilayah atau pembatasan sosial secara ketat di Desa Sokawera, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Presiden Komisaris PT PJ Agrinus Darsono kepada Camat Cilongok Roni Hidayat untuk diteruskan ke Kepala Desa Sokawera Mukhayat di depan gerbang masuk lingkungan RT 02 RW 02, Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Senin.
Dalam hal ini, sebanyak 42 keluarga yang terdiri atas 126 jiwa di lingkungan RT 02 RW 02 Desa Sokawera harus menjalani pembatasan sosial secara ketat setelah adanya salah seorang warganya dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan swab dan enam orang lainnya reaktif saat dilakukan tes cepat (rapid test).
Baca juga: Temanggung kucurkan dana pemberdayaan UMKM Rp4,9 miliar
Saat ditemui wartawan, Preskom PT PJ Agrinus Darsono mengatakan bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian PT Pranajati Agrinusantara kepada lingkungan khususnya warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, yang terdampak COVID-19.
"Dari Pranajati memberikan sedikit bantuan sembako untuk warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, yang terkena dampak COVID-19. Jumlahnya sesuai koordinasi kami dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa Sokawera itu 126 jiwa, namun kami berikan lebih," katanya.
Ia mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan apa pun jika warga Desa Sokawera masih membutuhkannya.
Menurut dia, pihaknya juga telah menyiapkan sekitar 5.000 paket sembako untuk membantu warga seiring dengan adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang memperpanjang status tanggap darurat COVID-19 hingga tanggal 30 Juni 2020.
Sementara itu, Kades Sokawera Mukhayat mengatakan warga di lingkungan RT 02 RW 02 harus menjalani pembatasan sosial secara ketat selama 14 hari sejak tanggal 29 Mei 2020.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena ada salah seorang warga berinisial R (71) yang dinyatakan posisif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab.
"Selain itu, setelah dilakukan tracking oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas didapati enam orang yang reaktif saat rapid test, yaitu anak dan cucu Ny. R. Mereka saat ini sudah dikarantina di beberapa lokasi, alhamdulillah dalam kondisi baik dan semoga hasil tes swabnya negatif," katanya.
Menurut dia, ada sedikit kesalahan informasi yang disampaikan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein saat merilis kasus COVID-19 pada tanggal 29 Mei 2020.
Saat itu, Bupati menyampaikan bahwa pasien positif COVID-19 di Desa Sokawera RT 02 RW 02 merupakan seorang perempuan berusia 26 tahun yang diketahui baru pulang dari Jakarta.
Bupati juga menginformasikan jika ada pasien positif COVID-19 lainnya, yakni seorang perempuan berusia 71 tahun, warga Desa Tipar Kidul RT 01 RW 03, Kecamatan Ajibarang, yang diduga tertular dari anaknya yang baru pulang dari Jakarta.
"Sebetulnya yang warga saya, perempuan berusia 71 tahun, yang Nyonya R itu," kata Mukhayat menjelaskan.
Terkait dengan jumlah warga yang menjalani pembatasan sosial secara ketat tersebut, dia mengatakan jumlahnya 126 jiwa dari 42 keluarga yang tinggal di satu lingkungan RT.
Menurut dia, pembatasan sosial secara ketat tersebut berdampak terhadap penutupan Pasar Desa Sokewara selama 14 hari.
"Kebetulan jarak rumah yang positif itu ke pasar hanya 7 meter, sehingga sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19, pasar ditutup sementara atas kesepakatan bersama," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Magelang apresiasi bantuan sosial dari BBRSPDI Kartini Temanggung
Baca juga: Purbalingga mulai salurkan paket bantuan sosial
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Presiden Komisaris PT PJ Agrinus Darsono kepada Camat Cilongok Roni Hidayat untuk diteruskan ke Kepala Desa Sokawera Mukhayat di depan gerbang masuk lingkungan RT 02 RW 02, Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Senin.
Dalam hal ini, sebanyak 42 keluarga yang terdiri atas 126 jiwa di lingkungan RT 02 RW 02 Desa Sokawera harus menjalani pembatasan sosial secara ketat setelah adanya salah seorang warganya dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan swab dan enam orang lainnya reaktif saat dilakukan tes cepat (rapid test).
Baca juga: Temanggung kucurkan dana pemberdayaan UMKM Rp4,9 miliar
Saat ditemui wartawan, Preskom PT PJ Agrinus Darsono mengatakan bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian PT Pranajati Agrinusantara kepada lingkungan khususnya warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, yang terdampak COVID-19.
"Dari Pranajati memberikan sedikit bantuan sembako untuk warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, yang terkena dampak COVID-19. Jumlahnya sesuai koordinasi kami dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa Sokawera itu 126 jiwa, namun kami berikan lebih," katanya.
Ia mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan apa pun jika warga Desa Sokawera masih membutuhkannya.
Menurut dia, pihaknya juga telah menyiapkan sekitar 5.000 paket sembako untuk membantu warga seiring dengan adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang memperpanjang status tanggap darurat COVID-19 hingga tanggal 30 Juni 2020.
Sementara itu, Kades Sokawera Mukhayat mengatakan warga di lingkungan RT 02 RW 02 harus menjalani pembatasan sosial secara ketat selama 14 hari sejak tanggal 29 Mei 2020.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena ada salah seorang warga berinisial R (71) yang dinyatakan posisif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab.
"Selain itu, setelah dilakukan tracking oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas didapati enam orang yang reaktif saat rapid test, yaitu anak dan cucu Ny. R. Mereka saat ini sudah dikarantina di beberapa lokasi, alhamdulillah dalam kondisi baik dan semoga hasil tes swabnya negatif," katanya.
Menurut dia, ada sedikit kesalahan informasi yang disampaikan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein saat merilis kasus COVID-19 pada tanggal 29 Mei 2020.
Saat itu, Bupati menyampaikan bahwa pasien positif COVID-19 di Desa Sokawera RT 02 RW 02 merupakan seorang perempuan berusia 26 tahun yang diketahui baru pulang dari Jakarta.
Bupati juga menginformasikan jika ada pasien positif COVID-19 lainnya, yakni seorang perempuan berusia 71 tahun, warga Desa Tipar Kidul RT 01 RW 03, Kecamatan Ajibarang, yang diduga tertular dari anaknya yang baru pulang dari Jakarta.
"Sebetulnya yang warga saya, perempuan berusia 71 tahun, yang Nyonya R itu," kata Mukhayat menjelaskan.
Terkait dengan jumlah warga yang menjalani pembatasan sosial secara ketat tersebut, dia mengatakan jumlahnya 126 jiwa dari 42 keluarga yang tinggal di satu lingkungan RT.
Menurut dia, pembatasan sosial secara ketat tersebut berdampak terhadap penutupan Pasar Desa Sokewara selama 14 hari.
"Kebetulan jarak rumah yang positif itu ke pasar hanya 7 meter, sehingga sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19, pasar ditutup sementara atas kesepakatan bersama," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Magelang apresiasi bantuan sosial dari BBRSPDI Kartini Temanggung
Baca juga: Purbalingga mulai salurkan paket bantuan sosial