Minneapolis (ANTARA) - Sebuah truk tangki menerobos ribuan orang yang berunjuk rasa atas kematian George Floyd di jalan raya Minneapolis pada Minggu sebelum para demonstran menyeret si sopir dan memukulinya, menurut saksi Reuters dan aparat berwenang.
Tampaknya tak ada pengunjuk rasa yang terluka ketika truk menghampiri mereka di I-35 dengan membunyikan klakson sehingga membubarkan kerumunan sebelum akhirnya truk berhenti, menurut saksi dan cuitan Departemen Keamanan Publik Minnesota (MNDPS).
Polisi langsung tiba di lokasi dan menangkap si sopir truk, yang dibawa ke rumah sakit setempat tanpa adanya luka serius, demikian MNDPS.
"Tindakan yang sangat mengganggu oleh seorang sopir truk di I-35W, menghasut kerumunan pengunjuk rasa damai," cuit MNDPS.
Video menunjukkan truk tersebut memiliki logo "Kenan Advantage Group", perusahaaan transportasi yang berbasis di Ohio, di bagian samping truk. Pihak perusahaan tidak langsung menanggapi permintaan untuk berkomentar.
MNDPS tidak mengidentifikasi si sopir namun Patroli Negara Bagian Minnesota dan Biro Penahanan Kriminal Minnesota sedang mendalami insiden tersebut sebagai perkara pidana.
Sumber: Reuters
Tampaknya tak ada pengunjuk rasa yang terluka ketika truk menghampiri mereka di I-35 dengan membunyikan klakson sehingga membubarkan kerumunan sebelum akhirnya truk berhenti, menurut saksi dan cuitan Departemen Keamanan Publik Minnesota (MNDPS).
Polisi langsung tiba di lokasi dan menangkap si sopir truk, yang dibawa ke rumah sakit setempat tanpa adanya luka serius, demikian MNDPS.
"Tindakan yang sangat mengganggu oleh seorang sopir truk di I-35W, menghasut kerumunan pengunjuk rasa damai," cuit MNDPS.
Video menunjukkan truk tersebut memiliki logo "Kenan Advantage Group", perusahaaan transportasi yang berbasis di Ohio, di bagian samping truk. Pihak perusahaan tidak langsung menanggapi permintaan untuk berkomentar.
MNDPS tidak mengidentifikasi si sopir namun Patroli Negara Bagian Minnesota dan Biro Penahanan Kriminal Minnesota sedang mendalami insiden tersebut sebagai perkara pidana.
Sumber: Reuters