Boyolali (ANTARA) - Anggota Polres Boyolali, Jawa Tengah, mengamankan penjambret dari amukan massa di kawasan persawahan Jalan Barengan RT 12/01, Desa Salakan, Selasa.
Penjambret diketahui bernama Handoko Agit Nugroho (43), warga Bulurejo RT 4/3, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali ditahan di Markas Polsek Teras.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa kalung emas 8 gram, liontin emas 3 gram, dan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol AD-5849-ALD.
Menurut Kepala Polsek Teras Polres Boyolali AKP Bambang Kadarisman, kejadian tersebut berawal dari korban seorang ibu berinisial S warga Desa Jenengan Sawit dengan mengendaraan sepeda motor Honda Scoopy dengan tujuan ke Perum Taman Wijaya Graha Salakan Teras, Selasa sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah di tempat kejadian perkara (TKP), sepeda motor pelaku memepet kendaraan korban, kemudian pelaku langsung menarik kalung korban, lalu kabur ke arah utara dengan kecepatan tinggi.
Pada saat itu, pelaku tidak bisa mengendalikan motornya, lalu menabrak tembok jembatan, lalu terjatuh.
Korban penjambretan lantas berteriak minta tolong, kemudian sejumlah warga langsung mengejar, lalu menangkap pelaku.
"Pelaku sempat dimassa warga. Setelah polisi datang ke lokasi, langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Teras," kata AKP Bambang Kadarisman.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penjambret terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penjambret diketahui bernama Handoko Agit Nugroho (43), warga Bulurejo RT 4/3, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali ditahan di Markas Polsek Teras.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa kalung emas 8 gram, liontin emas 3 gram, dan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol AD-5849-ALD.
Menurut Kepala Polsek Teras Polres Boyolali AKP Bambang Kadarisman, kejadian tersebut berawal dari korban seorang ibu berinisial S warga Desa Jenengan Sawit dengan mengendaraan sepeda motor Honda Scoopy dengan tujuan ke Perum Taman Wijaya Graha Salakan Teras, Selasa sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah di tempat kejadian perkara (TKP), sepeda motor pelaku memepet kendaraan korban, kemudian pelaku langsung menarik kalung korban, lalu kabur ke arah utara dengan kecepatan tinggi.
Pada saat itu, pelaku tidak bisa mengendalikan motornya, lalu menabrak tembok jembatan, lalu terjatuh.
Korban penjambretan lantas berteriak minta tolong, kemudian sejumlah warga langsung mengejar, lalu menangkap pelaku.
"Pelaku sempat dimassa warga. Setelah polisi datang ke lokasi, langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Teras," kata AKP Bambang Kadarisman.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penjambret terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.