Kudus (ANTARA) - Sebanyak 535 nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat-Bank Kredit Kecamatan (BPR-BKK) Kudus, Jawa Tengah, mengajukan relaksasi kredit menyusul adanya COVID-19 yang berdampak terhadap perekonomian.

"Dari jumlah nasabah sebanyak itu, nilai kreditnya mencapai Rp13,43 miliar," kata Direktur Utama BPR BKK Kudus Noor Mastiko di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan persetujuan permohonan relaksasi akan ditentukan berdasarkan penilaian bank terhadap kemampuan membayar debitur.

Kelayakan nasabah juga akan dilihat, karena sebelum COVID-19, terdapat debitur yang kemampuan bayarnya melambat sehingga tidak wajar apabila diberikan keringanan. 

"Berbeda ketika nasabahnya mulai mengalami permasalahan setelah pandemi COVID-19, tentunya akan dipertimbangkan untuk diberikan persetujuan," ujarnya.

Baca juga: Bank Jateng diminta tangani debitur kecil terdampak COVID-19

Untuk sementara, menurut Noor, jumlah nasabah yang bisa dilayani sebanyak 159 nasabah dengan total nilai kredit sebesar Rp5,1 miliar.

Para nasabah tersebut ada yang meminta penangguhan dan ada yang mengajukan perpanjangan waktu.

Meski sedang terjadi pandemi COVID-19, lanjut dia, sebagian besar nasabah BPR BKK Kudus lebih memilih menyelesaikan kredit sesuai jangka waktu tanpa meminta relaksasi pembayaran.

Ia mengakui kondisi saat ini bakal berdampak terhadap bisnis perbankan karena target penyaluran kredit tidak akan mencapai target.

"Targetnya setiap bulannya bisa menyalurkan kredit hingga Rp9 miliar, namun yang terealisasi sebelumnya baru Rp4 miliar," ujarnya.

Noor memastikan perbankan tetap berupaya merealisasikan semua perencanaan yang ditetapkan selama 2020, termasuk untuk mendorong penyaluran kredit.

Namun, menurut dia, hal tersebut kemungkinan susah direalisasikan karena banyak sektor usaha yang terdampak COVID-19.

Baca juga: Terkait relaksasi kredit, BRI Solo minta debitur bangun komunikasi dengan bank
Baca juga: Relaksasi, kebijakan OJK Jateng -DIY redam dampak ekonomi
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025