Bahar Smith ditempatkan di sel pengasingan LP Gunung Sindur

Selasa, 19 Mei 2020 15:56 WIB

Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, ditempatkan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell) Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Ditjenpas jelaskan pencabutan pemberian asimilasi Bahar Smith

Smith kembali dimasukkan ke dalam LP, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki terpidana berambut panjang itu dicabut.

Pencabutan itu terjadi karena dia dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.

Silitonga menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Baca juga: Bahar Smith kembali dimasukkan lapas

Video ceramah Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat meresahkan di masyarakat.

Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Silitonga.

Baca juga: Bahar Smith diingatkan petugas karena undang massa saat berdakwah

Terpidana dijemput di rumahnya, p pukul 02.00 WIB Selasa, oleh tim gabungan penegak hukum. Saat tiba di rumah Smith, kepala LP Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473/2020.

Terpidana itu lalu dieksekusi ke LP Gunung Sindur, Bogor, dan tiba di sana pada pukul 03.15 WIB, kemudian diperiksa kesehatannya, sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan.

Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Will Smith dan Martin Lawrence bakal kembali di Bad Boys IV

01 February 2023 9:28 Wib, 2023

Hakim perintahkan Bahar Smith bebas

31 August 2022 14:58 Wib, 2022

Academy larang Will Smith hadiri Oscar selama 10 tahun

09 April 2022 7:44 Wib, 2022

Will Smith mundur dari Academy

02 April 2022 7:48 Wib, 2022

Will Smith minta maaf kepada cChris Rock

29 March 2022 9:37 Wib, 2022
Terpopuler

Etnik jazz, harmoni musik dan suara alam untuk gerakan lestari

HIBURAN - 12 November 2024 15:09 Wib

Pasar Modal Indonesia selenggarakan CMSE 2024

EKONOMI - 10 November 2024 14:24 Wib

Sebanyak 179 guru di Cimahi belajar jurnalistik bersama ANTARA

PERISTIWA - 12 November 2024 11:41 Wib

Fitur "Face Recognition" BPJS Kesehatan mudahkan pasien di RS

EKONOMI - 13 November 2024 14:42 Wib

DPRD Semarang minta evaluasi pengelolaan Trans Semarang

EKONOMI - 14 November 2024 20:56 Wib