Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memberikan sanksi tegas kepada para pedagang yang kedapatan berjualan tanpa menggunakan masker selama masa pandemi COVID-19 ini.
"Kemarin ada 10 pedagang di Pasar Legi yang dipanggil ke kantor. Kami ada bukti foto jadi mereka tidak bisa mengelak," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi di Solo, Jawa Tengah, Minggu.
Ia mengatakan para pedagang tersebut merupakan pedagang di zona oprokan yang biasa berjualan di Pasar Legi Solo. Sebagai sanksinya, kata dia, para pedagang yang berjualan tanpa menggunakan masker ini dilarang berjualan selama tiga hari.
Pihaknya berharap sanksi tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pedagang. Dengan demikian, ke depan mereka lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.
Ia mengatakan telah melakukan sosialisasi terkait sanksi yang harus ditanggung pedagang bila tidak menggunakan masker saat berjualan di pasar.
Bahkan, pada kegiatan sosialisasi tersebut Pemkot Surakarta membagikan sebanyak 44.000 masker secara gratis kepada para pedagang di seluruh pasar tradisional di Kota Solo.
Menurut dia, untuk pedagang yang kedapatan memakai masker secara tidak benar dan yang tidak memakai masker saat berjualan akan difoto oleh petugas keamanan pasar.
"Sanksi tidak boleh berjualan selama tiga hari ini bisa berlaku kelipatannya jika di lain hari ditemukan masih tidak menggunakan masker," katanya.
Meski saat ini seluruh pedagang yang kedapatan berjualan tanpa masker adalah mereka yang berjualan di zona oprokan, kata dia, sanksi yang sama juga diterapkan kepada para pedagang yang memiliki Surat Hak Penempatan (SHP).
"Malah kalau maunya Pak Wali, untuk pedagang yang menempati kios los sanksi terberatnya dicabut izin penempatannya," kata Heru Sunardi.
"Kemarin ada 10 pedagang di Pasar Legi yang dipanggil ke kantor. Kami ada bukti foto jadi mereka tidak bisa mengelak," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi di Solo, Jawa Tengah, Minggu.
Ia mengatakan para pedagang tersebut merupakan pedagang di zona oprokan yang biasa berjualan di Pasar Legi Solo. Sebagai sanksinya, kata dia, para pedagang yang berjualan tanpa menggunakan masker ini dilarang berjualan selama tiga hari.
Pihaknya berharap sanksi tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pedagang. Dengan demikian, ke depan mereka lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.
Ia mengatakan telah melakukan sosialisasi terkait sanksi yang harus ditanggung pedagang bila tidak menggunakan masker saat berjualan di pasar.
Bahkan, pada kegiatan sosialisasi tersebut Pemkot Surakarta membagikan sebanyak 44.000 masker secara gratis kepada para pedagang di seluruh pasar tradisional di Kota Solo.
Menurut dia, untuk pedagang yang kedapatan memakai masker secara tidak benar dan yang tidak memakai masker saat berjualan akan difoto oleh petugas keamanan pasar.
"Sanksi tidak boleh berjualan selama tiga hari ini bisa berlaku kelipatannya jika di lain hari ditemukan masih tidak menggunakan masker," katanya.
Meski saat ini seluruh pedagang yang kedapatan berjualan tanpa masker adalah mereka yang berjualan di zona oprokan, kata dia, sanksi yang sama juga diterapkan kepada para pedagang yang memiliki Surat Hak Penempatan (SHP).
"Malah kalau maunya Pak Wali, untuk pedagang yang menempati kios los sanksi terberatnya dicabut izin penempatannya," kata Heru Sunardi.