Semarang (ANTARA) - Polemik viralnya pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di media sosial yang meminta Sekretaris Daerah Pemkab Blora untuk mundur karena ora mudengan, mendapat kritikan Zainal Abidin Petir, Wakil Ketua Komisi Informasi Jateng, Senin sore.
Zainal Petir melanjutkan,"Ganjar mestinya tidak perlu bengok-bengok di medsos, mbok langsung telepon saja, atau Bupati Blora ditegur.Toh, Ganjar punya wewenang kalau memang Bupati tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik."
Ia menegaskan bahwa Ganjar selaku gubernur merupakan wakil pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan monitoring, evaluasi, supervisi, dan koordinasi dengan bupati maupun wali kota.
Baca juga: Ganjar ingatkan bantuan pemerintah tak berstiker kepala daerah
Zainal Petir lantas menyarankan Ganjar langsung koordinasi dengan Bupati Blora. Kalau memang Sekda salah, sudah menjadi kewajiban Bupati menegur, tidak perlu memaki-maki Sekda ora mudengan dan suruh mundur segala. Ada mekanisme untuk melakukan pembinaan maupun menjatuhkan sanksi.
Zainal sepakat semua kepala daerah harus memikirkan warga jangan sampai kelaparan dan tidak bisa makan di tengah pandemi COVID-19. Kendati demikian, tetap berpegang pada regulasi supaya kelak tidak kena masalah hukum.
Ia mengapresiasi Ganjar yang sudah komunikasi dengan Gubernur DKI, Gubernur Jabar, Gubernur Banten, Kemensos, dan bahkan Presiden terkait dengan penanganan COVID-19 bagi warga Jateng di perantauan. Akan tetapi, tidak perlu ngomong Sekda ora mudengan.
"Saya menyayangkan pernyataan Ganjar di medsos 'jangan bicara regulasi.' Lo, Ganjar gimana, sih? 'Kan harus taat asas-asas umum pemerintahan yang baik, ya, wajib cantolannya regulasi dong," kata Zainal Petir menandaskan.
Menurut dia, tidak ada Sekda bodoh atau ora mudengan karena untuk menduduki jabatan tersebut sangat ketat dan selektif, ada syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, lulus diklatpim, rekam jejak jabatan dan integritas, moralitas yang baik, termasuk nilai prestasi kerja 2 tahun terakhir, dan lain-lain.
Baca juga: Ganjar sebut warga Klaten ingin jual ginjal saat pandemi sudah ditangani
Baca juga: Ganjar minta pemerintah pusat tidak kaku salurkan bansos
Zainal Petir melanjutkan,"Ganjar mestinya tidak perlu bengok-bengok di medsos, mbok langsung telepon saja, atau Bupati Blora ditegur.Toh, Ganjar punya wewenang kalau memang Bupati tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik."
Ia menegaskan bahwa Ganjar selaku gubernur merupakan wakil pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan monitoring, evaluasi, supervisi, dan koordinasi dengan bupati maupun wali kota.
Baca juga: Ganjar ingatkan bantuan pemerintah tak berstiker kepala daerah
Zainal Petir lantas menyarankan Ganjar langsung koordinasi dengan Bupati Blora. Kalau memang Sekda salah, sudah menjadi kewajiban Bupati menegur, tidak perlu memaki-maki Sekda ora mudengan dan suruh mundur segala. Ada mekanisme untuk melakukan pembinaan maupun menjatuhkan sanksi.
Zainal sepakat semua kepala daerah harus memikirkan warga jangan sampai kelaparan dan tidak bisa makan di tengah pandemi COVID-19. Kendati demikian, tetap berpegang pada regulasi supaya kelak tidak kena masalah hukum.
Ia mengapresiasi Ganjar yang sudah komunikasi dengan Gubernur DKI, Gubernur Jabar, Gubernur Banten, Kemensos, dan bahkan Presiden terkait dengan penanganan COVID-19 bagi warga Jateng di perantauan. Akan tetapi, tidak perlu ngomong Sekda ora mudengan.
"Saya menyayangkan pernyataan Ganjar di medsos 'jangan bicara regulasi.' Lo, Ganjar gimana, sih? 'Kan harus taat asas-asas umum pemerintahan yang baik, ya, wajib cantolannya regulasi dong," kata Zainal Petir menandaskan.
Menurut dia, tidak ada Sekda bodoh atau ora mudengan karena untuk menduduki jabatan tersebut sangat ketat dan selektif, ada syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, lulus diklatpim, rekam jejak jabatan dan integritas, moralitas yang baik, termasuk nilai prestasi kerja 2 tahun terakhir, dan lain-lain.
Baca juga: Ganjar sebut warga Klaten ingin jual ginjal saat pandemi sudah ditangani
Baca juga: Ganjar minta pemerintah pusat tidak kaku salurkan bansos