Boyolali (ANTARA) - Polres Boyolali berhasil menangkap seorang residivis pelaku penjambretan yang dalam aksinya sering nekat menarik tas korbannya hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka, di wilayah hukum Boyolali, Jawa Tengah.

Seorang tersangka jambret yang kini ditahan di Mapolres Boyolali tersebut yakni Ari Wibowo (43) warga Dukuh Padokan, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Ceper, Klaten, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat, di Boyolali, Jumat.

Jambret tersebut ditangkap oleh tim Sapu Jagat Satuan Rekrim Polres Boyolali di dekat indekosnya wilayah Banyudono, Boyolali, Kamis (30/4).

Bahkan, Tim Sapu Jagat sempat kejar kejaran dengan pelaku yang nekat kabur, dan akhirnya dapat dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya hingga tidak bisa berkutik lagi. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Boyolali setelah mendapat perawatan tim medis.

Menurut Kapolres dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku tidak hanya melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Musuk, Boyolali saja. Dia juga melakukan tindak pidana yang sama di kawasan Bakulan, Cepogo, Boyolali.

"Pelaku ini, melakukan aksi biasanya dengan korban perempuan atau ibu-ibu. Pelaku juga melakukan aksinya di wilayah hukum Klaten, antara lain di Tulung, Jatinom, Karangaonom, dan Delanggu," kata Kapolres.

Baca juga: Penjambret ponsel spesialis pejalan kaki di Semarang diringkus

Menurut Kapolres pelaku tersebut ternyata seorang residivis. Pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Kasus saat ini telah membawanya untuk keempat kalinya masuk tahanan.

"Pelaku ini, telah melakukan penjambretan terhadap korban, Riyana, warga Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Boyolali. Kejadiannya di jalan Musuk-Cepogo Boyolali, pada Rabu (22/4), sekitar pukul 10.30 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor matik melaju dari arah Cepogo menuju Musuk. Setiba di tempat kejadian perkara, langsung dipepet pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max," katanya.

Pelaku langsung menarik tas korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Musuk untuk penyelidikan.

Polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Banyudono Boyolali langsung melakukan pengejaran dan terpaksa harus melumpuhkannya dengan timah panas di ke dua kakinya karena nekat kabur saat diberikan tembakan peringatan.

Pelaku mengaku mendapatkan uang Rp500 ribu dan dua buah handphone dari hasil aksi menjambret tas korban. Handphone korban sudah dijual laku Rp900 ribu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: Dua Residivis Jambret di Solo Dibekuk Polisi
Baca juga: Korban Berteriak, Dua Penjambret Diringkus Polisi Pekalongan

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024