Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekalongan melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini membekuk MDA (19) diduga sebagai pengedar pil hexyme sekaligus mengamankan 288 butir barang haram itu.
Kepala Polresta Pekalongan AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pelaku MDA (19) warga Kelurahan Kuripan Yosorejo dibekuk polisi saat akan mengedarkan pil hexymer di sekitar eksit tol Sokoduwet.
"Pelaku sudah menjadi target operasi polisi. Saat penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan 96 paket yang berisi 288 butir pil hexymer," katanya.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari anggota Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) mendapat informasi adanya indikasi transaksi narkoba di eksit tol Sokoduwet.
Baca juga: Produksi pil Hexymer, warga Pekalongan dibekuk polisi
Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satnarkoba dengan melakukan penyelidikan sekaligus membekuk pelaku.
Egy yang didampingi Kepala Subbag Humas AKP Suparji mengatakan saat digeledah oleh polisi ditemukan barang bukti berupa 96 paket berisi 288 pil hexymer, sebuah ponsel, uang tunai Rp100 ribu, dan dua bungkus plastik klip.
Pelaku berikut barang buktinya, kata dia, kemudian dibawa ke Mapolresta Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.
Kepala Polresta Pekalongan AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pelaku MDA (19) warga Kelurahan Kuripan Yosorejo dibekuk polisi saat akan mengedarkan pil hexymer di sekitar eksit tol Sokoduwet.
"Pelaku sudah menjadi target operasi polisi. Saat penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan 96 paket yang berisi 288 butir pil hexymer," katanya.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari anggota Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) mendapat informasi adanya indikasi transaksi narkoba di eksit tol Sokoduwet.
Baca juga: Produksi pil Hexymer, warga Pekalongan dibekuk polisi
Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satnarkoba dengan melakukan penyelidikan sekaligus membekuk pelaku.
Egy yang didampingi Kepala Subbag Humas AKP Suparji mengatakan saat digeledah oleh polisi ditemukan barang bukti berupa 96 paket berisi 288 pil hexymer, sebuah ponsel, uang tunai Rp100 ribu, dan dua bungkus plastik klip.
Pelaku berikut barang buktinya, kata dia, kemudian dibawa ke Mapolresta Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.