Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap tujuh orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Semarang atas dugaan penganiayaan dan perusakan rumah warga.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin di Semarang, Selasa, mengatakan, ketujuh tersangka tersebut terlibat penganiayaan dan pengrusakan rumah milik Rio Saputra (25) warga Tlogosari Kulon pada 25 April 2020.

Akibat pengeroyokan tersebut, kata dia, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

Baca juga: Ditanya mencla-mencle, korban gangguan kejiwaan dianiaya hingga tewas

"Selain itu para pelaku juga melakukan perusakan terhadap rumah korban yang ditinggali bersama ibunya itu," katanya.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula dari saling ejek antara korban dengan salah seorang pelaku berinisial SI (30).

"Bermula dari saling ejek secara pribadi kemudian sampai menyangkut ke ormas," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Kami fokus pada pasal 170-nya, bukan pada ormasnya," tambahnya.

Baca juga: Majikan penganiaya asisten rumah tangga di Semarang ditahan polisi
Baca juga: Tiga oknum Satpam terlibat penganiayaan tukang becak diamankan

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024