Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memberikan keringanan berupa pemangkasan retribusi sebesar 50 persen bagi pedagang di pasar tradisional yang mengalami dampak ekonomi selama pandemi COVID-19.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis, mengatakan, diskon retribusi tersebut akan mulai berlaku Mei 2020 hingga tiga bulan ke depan.

"Ada keluhan dari asosiasi pedagang pasar, oleh karena itu kami putuskan untuk memangkas retribusi sebesar 50 persen," kata wali kkta yang akrab disapa Hendi ini.

Menurut dia, kebijakan tersebut memungkinkan untuk diperpanjang jika pandemi ini belum memperlihatkan tanda-tanda berakhir.

Hendi mengatakan upaya untuk mengendalikan penyebaran Corona di pasar tradisional sudah dilakukan.

Selain menyemprot 37 pasar tradisional yang tersebar di Kota Semarang ini dengan disinfektan, kata dia, edukasi terhadap para pedagang mengenai protokol kesehatan dalam menghadapi COVID-19 juga terus dilakukan.

"Jangan sampai masuk pasar tidak memakai masker. Harus ada inovasi untuk menyiapkan masker untuk para pembeli maupun pedagang," katanya.

Baca juga: Hendi perhitungkan secermat mungkin soal pengajuan PSBB

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024