Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan di tengah pandemi COVID-19 tetap melakukan pemeriksaan badan usaha untuk memastikan kepesertaan pekerja penerima upah mendapatkan hak jaminan sosial yang diberikan oleh pemberi kerja.

Pemeriksaan dan pengawasan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, sehingga BPJS Kesehatan tidak sekadar lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan, tetapi juga sebagai lembaga yang diberikan kewenangan pemeriksaan dan pengawasan.

"Saat ini kami memiliki 4 petugas pemeriksa yang membawahi wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak, dalam sehari tim kami akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 20 badan usaha,” jelas Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah.

Petugas pemeriksa secara rutin melakukan pemeriksaan di kantor dan pemeriksaan lapangan bagi seluruh badan usaha atau badan hukum lainnya.

"Namun per 19 Maret 2020, BPJS Kesehatan untuk sementara waktu tidak melakukan pemeriksaan lapangan badan usaha. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan akan dioptimalkan menggunakan media online. Sejumlah langkah ini diambil atas respon kebijakan pencegahan penyebaran wabah Corona Viruse Disease 19," kata Nur Wulan Uswatun.

Pemeriksaan ke badan usaha, lanjut Nur Wulan, petugas pemeriksa akan menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan melalui email dalam waktu 7 hari sebelum jadwal pengujian.

Selanjutnya petugas pemeriksa akan berkoordinasi dengan PIC/HRD badan usaha untuk menguji jumlah pekerja yang dipekerjakan saat ini, jumlah pekerja yang telah didaftarkan ke program JKN-KIS, serta komponen upah di badan usaha.

Wulan mengatakan BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: BPJS Kesehatan Purwokerto terapkan layanan tanpa kontak fisik antisipasi COVID-19

Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi jawa Tengah Chusnun Ni'mah menambahkan pihaknya setuju dengan upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk terus melaksanakan pemeriksaan tanpa kontak langsung.

Apalagi, lanjut Chusnun, walaupun di tengah pandemi COVID-19, badan usaha harus tetap memenuhi kewajibannya dalam program JKN-KIS karena risiko pekerja sakit akan lebih tinggi.

Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, badan usaha yang tidak patuh dalam pelaksanaan program JKN-KIS dapat diusulkan untuk diberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Per 31 Maret 2020, program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah memasuki tahun ke enam dengan jumlah kepesertaan program mencapai 222.386.830 dengan jumlah kepesertaan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) mencapai 36.843.856 di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan ajak masyarakat galang dana

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024