Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Achmad Yurianto mengatakan orang yang melakukan isolasi mandiri bukan berarti untuk diasingkan oleh masyarakat.
"Bukan berarti isolasi sosial atau diasingkan," kata dia saat jumpa pers di Gedung Graha BNPB Jakarta, Senin.
Ia mengatakan isolasi menjadi kunci penting sebagai upaya pencegahan virus corona atau COVID-19 yang menular kepada orang tidak sakit terutama rentan tertular.
Baca juga: Presiden pastikan Pemda realokasi APBD agar bantuan segera dicairkan
Baca juga: Kemenkumham patuhi Presiden tak bebaskan napi koruptor
Apalagi, kata dia, isolasi mandiri tersebut akan berguna dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 apabila transformasi virus tersebut masih berlangsung.
Oleh sebab itu, ujar dia, pemerintah menegaskan orang yang sakit harus dipisah dengan orang yang tidak sakit dengan cara isolasi mandiri atau karantina kesehatan.
Ia mengatakan orang yang perlu melakukan isolasi mandiri ialah pertama, setelah melakukan pengambilan atau tes swab dan diketahui positif.
Baca juga: MPR ajak warga turut bela negara cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Polri ajak masyarakat jadi pemutus rantai penularan COVID-19
Kemudian kedua orang kategori yang mungkin sakit, yaitu setelah melakukan rapid test atau tes cepat dan diketahui positif maka harus melakukan karantina kesehatan.
Selanjutnya orang yang mengalami keluhan di antaranya tubuh mengalami peningkatan panas, batuk, sakit tenggorokan, sesak napas dan sebagainya maka dianggap sakit dan harus melakukan karantina kesehatan.
Namun, ujarnya, yang menjadi suatu masalah saat ini ialah paling banyak orang tanpa keluhan dan dikhawatirkan mereka sudah terinfeksi serta berpotensi menularkan virus pada orang lain.
"Dalam kondisi kini kalau ada keluhan sebaiknya isolasi diri," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 tersebut.
Baca juga: Achmad Yurianto: Tanpa keluhan parameter keberhasilan isolasi mandiri
Baca juga: UI kembangkan ragam inovasi tangani wabah COVID-19
"Bukan berarti isolasi sosial atau diasingkan," kata dia saat jumpa pers di Gedung Graha BNPB Jakarta, Senin.
Ia mengatakan isolasi menjadi kunci penting sebagai upaya pencegahan virus corona atau COVID-19 yang menular kepada orang tidak sakit terutama rentan tertular.
Baca juga: Presiden pastikan Pemda realokasi APBD agar bantuan segera dicairkan
Baca juga: Kemenkumham patuhi Presiden tak bebaskan napi koruptor
Apalagi, kata dia, isolasi mandiri tersebut akan berguna dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 apabila transformasi virus tersebut masih berlangsung.
Oleh sebab itu, ujar dia, pemerintah menegaskan orang yang sakit harus dipisah dengan orang yang tidak sakit dengan cara isolasi mandiri atau karantina kesehatan.
Ia mengatakan orang yang perlu melakukan isolasi mandiri ialah pertama, setelah melakukan pengambilan atau tes swab dan diketahui positif.
Baca juga: MPR ajak warga turut bela negara cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Polri ajak masyarakat jadi pemutus rantai penularan COVID-19
Kemudian kedua orang kategori yang mungkin sakit, yaitu setelah melakukan rapid test atau tes cepat dan diketahui positif maka harus melakukan karantina kesehatan.
Selanjutnya orang yang mengalami keluhan di antaranya tubuh mengalami peningkatan panas, batuk, sakit tenggorokan, sesak napas dan sebagainya maka dianggap sakit dan harus melakukan karantina kesehatan.
Namun, ujarnya, yang menjadi suatu masalah saat ini ialah paling banyak orang tanpa keluhan dan dikhawatirkan mereka sudah terinfeksi serta berpotensi menularkan virus pada orang lain.
"Dalam kondisi kini kalau ada keluhan sebaiknya isolasi diri," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 tersebut.
Baca juga: Achmad Yurianto: Tanpa keluhan parameter keberhasilan isolasi mandiri
Baca juga: UI kembangkan ragam inovasi tangani wabah COVID-19