Purwokerto (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa keringanan pembayaran cicilan kredit tidak secara otomatis sehingga debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau perusahaan pembiayaan, kata Kepala Kantor OJK Purwokerto Sumarlan.
"Pernyataan ini tertuang dalam OJK Update Nomor 07-SPI/2020 yang dikeluarkan pada hari Senin, 6 April 2020. OJK Update tersebut dikeluarkan karena masih adanya keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan dengan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing)," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Terkait dengan pengajuan permohonan tersebut, kata dia, pihak bank atau perusahaan pembiayaan wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah.
Baca juga: Relaksasi, kebijakan OJK Jateng -DIY redam dampak ekonomi
Menurut dia, keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun.
"Bentuk keringanan di antaranya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru," jelasnya.
Sumarlan mengatakan penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak COVID-19 dapat dilakukan sepanjang bank atau perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, pihak bank atau perusahaan pembiayaan dapat menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.
"Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar, tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," katanya.
Ia mengatakan sekitar satu minggu lalu, OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi daring (online) seperti Go-Jek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya berupa nomor mesin beserta nomor rangka.
Menurut dia, hal itu juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.
"OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," katanya.
Sementara terkait viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, lanjutnya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam atau melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.
Menurut dia, perusahaan tersebut merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi daring.
"OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan 'leasing' untuk klarifikasi video yang viral tersebut," katanya.
Baca juga: Kinerja ekonomi Jateng tumbuh positif lampaui nasional
"Pernyataan ini tertuang dalam OJK Update Nomor 07-SPI/2020 yang dikeluarkan pada hari Senin, 6 April 2020. OJK Update tersebut dikeluarkan karena masih adanya keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan dengan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing)," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Terkait dengan pengajuan permohonan tersebut, kata dia, pihak bank atau perusahaan pembiayaan wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah.
Baca juga: Relaksasi, kebijakan OJK Jateng -DIY redam dampak ekonomi
Menurut dia, keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun.
"Bentuk keringanan di antaranya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru," jelasnya.
Sumarlan mengatakan penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak COVID-19 dapat dilakukan sepanjang bank atau perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, pihak bank atau perusahaan pembiayaan dapat menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.
"Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar, tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," katanya.
Ia mengatakan sekitar satu minggu lalu, OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi daring (online) seperti Go-Jek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya berupa nomor mesin beserta nomor rangka.
Menurut dia, hal itu juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.
"OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," katanya.
Sementara terkait viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, lanjutnya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam atau melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.
Menurut dia, perusahaan tersebut merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi daring.
"OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan 'leasing' untuk klarifikasi video yang viral tersebut," katanya.
Baca juga: Kinerja ekonomi Jateng tumbuh positif lampaui nasional