Tegal (ANTARA) - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Kamis (2/4) malam, akhirnya memutuskan menggeser beton pembatas jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal.
Merespons penggeseran beton pembatas yang sempat mengganggu mobilitas masyarakat itu, anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani memandang perlu mengevaluasi pelaksanaan karantina wilayah di Kota Tegal secara total, kemudian menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang telah terbit.
"Tinggal menunggu peraturan menteri sebagai rujukan semua pemerintah daerah, termasuk Kota Tegal," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini juga menekankan bahwa pemda jangan grusa-grusu mengambil langkah sebelum mempelajari undang-undang dan turunannya sebaik-baiknya.
Dewi Aryani menilai penggeseran beton saat ini adalah langkah yang tepat. Dengan demikian, Wali Kota Tegal kembali patuh pada pemerintah pusat, apalagi jalan yang dibeton adalah sebagian jalan provinsi dan antarkota/kabupaten.
Sejumlah warga menyaksikan pergeseran beton pembatas jalan antarkota/kabupaten di Kota Tegal, Kamis (2/4) malam. ANTARA/dokumentasi pribadi/Dewi Aryani
Presiden Joko Widodo, kata Dewi Aryani, telah mengeluarkan PP dan perpres terkait kekarantinaan wilayah dan meminta syarat-syarat detail mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
"Tinggal nanti Menkes segera mengatur lebih perinci dalam permen, apa kriteria daerah-daerah yang bisa diterapkan PSBB. Angka apa yang bisa diterapkan oleh daerah," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Pemerintah pusat telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan PSBB sebagai rujukan bersama dan mulai dari Presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa/lurah harus satu visi yang sama.
Doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa pemda tinggal menunggu permen yang nantinya menjadi rujukan bersama.
"Satu komando melawan corona akan membuat kita semua memiliki jiwa gotong rotong yang nyata. Tidak ada yang boleh menentang pemerintah pusat karena pemda bukan negara bagian, kita semua adalah satu, NKRI," kata Dewi Aryani menandaskan.
Merespons penggeseran beton pembatas yang sempat mengganggu mobilitas masyarakat itu, anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani memandang perlu mengevaluasi pelaksanaan karantina wilayah di Kota Tegal secara total, kemudian menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang telah terbit.
"Tinggal menunggu peraturan menteri sebagai rujukan semua pemerintah daerah, termasuk Kota Tegal," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini juga menekankan bahwa pemda jangan grusa-grusu mengambil langkah sebelum mempelajari undang-undang dan turunannya sebaik-baiknya.
Dewi Aryani menilai penggeseran beton saat ini adalah langkah yang tepat. Dengan demikian, Wali Kota Tegal kembali patuh pada pemerintah pusat, apalagi jalan yang dibeton adalah sebagian jalan provinsi dan antarkota/kabupaten.
Presiden Joko Widodo, kata Dewi Aryani, telah mengeluarkan PP dan perpres terkait kekarantinaan wilayah dan meminta syarat-syarat detail mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
"Tinggal nanti Menkes segera mengatur lebih perinci dalam permen, apa kriteria daerah-daerah yang bisa diterapkan PSBB. Angka apa yang bisa diterapkan oleh daerah," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Pemerintah pusat telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan PSBB sebagai rujukan bersama dan mulai dari Presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa/lurah harus satu visi yang sama.
Doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa pemda tinggal menunggu permen yang nantinya menjadi rujukan bersama.
"Satu komando melawan corona akan membuat kita semua memiliki jiwa gotong rotong yang nyata. Tidak ada yang boleh menentang pemerintah pusat karena pemda bukan negara bagian, kita semua adalah satu, NKRI," kata Dewi Aryani menandaskan.