Presiden Jokowi minta Menteri Kesehatan segera rampungkan aturan PSBB daerah

Kamis, 2 April 2020 11:25 WIB

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera merampungkan peraturan menteri mengenai kriteria daerah atau wilayah yang dapat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Presiden dalam rapat terbatas lewat telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, mengatakan peraturan menteri mengenai pelaksanaan PSBB di daerah harus selesai dalam dua hari ke depan.

"Tinggal nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri, apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, apa yang akan diterapkan daerah, dan saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu sudah selesai," katanya.

Penerbitan peraturan menteri tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

Pemerintah daerah, menurut peraturan itu, bisa menerapkan PSBB yang mencakup pembatasan pergerakan orang dan barang di wilayah provinsi atau kabupaten/kota dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Peraturan itu juga menyebutkan bahwa penerapan PSBB harus didasari pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Menurut peraturan pemerintah, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan kegiatan sekolah, kerja, dan keagamaan menurut peraturan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. 

Dalam rapat terbatas itu, Kepala Negara juga meminta para menteri dan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa menyelaraskan upaya penanggulangan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah mengenai penanggulangan COVID-19, tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

"Kita telah menetapkan status kedaruratan kesehatan dan PSBB sebagai rujukan bersama, dan perlu ditegaskan lagi mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, hingga desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu cara yang sama hadapi ini," katanya.

Baca juga:
Presiden keluarkan PP dan Keppres terkait kedaruratan kesehatan
Jawa Tengah siap terapkan pembatasan sosial berskala besar

Pewarta : Indra Arief Pribadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Presiden Joko Widodo tinjau pengungsi banjir di Demak

22 March 2024 14:14 Wib

Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal Mahkamah Agung

20 February 2024 11:46 Wib

Presiden Jokowi sebut pertemuan dengan Surya Paloh untuk jadi "jembatan"

19 February 2024 9:57 Wib

Presiden Jokowi harap kemenangan Timnas eFootball Indonesia jadi inspirasi

07 February 2024 11:39 Wib

Presiden Jokowi tanda tangani keppres pemberhentian Mahfud Md

02 February 2024 15:11 Wib
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib