Semarang (ANTARA) - Gubernur Ganjar Pranowo memohon kepada seluruh masyarakat agar tidak ada kejadian penolakan pemakaman jenazah orang yang positif COVID-19 di Provinsi Jawa Tengah.
"Tolong, tolong betul saya meminta. Jangan ada lagi penolakan terhadap jenazah yang dinyatakan positif corona. Mari kita jaga perasaan korban dan keluarganya," katanya di Semarang, Rabu.
Ganjar menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki ketentuan yang sudah memenuhi standar protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19.
Baca juga: Ganjar: Jateng siap terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Baca juga: Ganjar semangati petugas medis positif COVID-19
Ia mengaku sudah bertanya ke sejumlah pakar kesehatan terkait dengan adanya kekhawatiran masyarakat mengenai penularan dari jenazah COVID-19.
Dari pakar kesehatan tersebut, ia mendapat informasi bahwa jika semua prosedur pemakaman jenazah COVID-19 sudah dilakukan, maka itu tidak akan menimbulkan penularan.
"Kalau sudah dilakukan sesuai prosedur, jenazah sudah dibungkus dan dikubur, itu tidak apa-apa. Virusnya ikut mati di sana, yang penting jangan ikut melayat," ujarnya.
Ganjar merasa miris dengan beberapa pemberitaan di media tentang penolakan pemakaman jenazah korban COVID-19 dan berharap hal itu tidak kembali terjadi di daerah manapun.
Menurut Ganjar, stigmatisasi dan penolakan pemakaman jenazah korban COVID-19 itu pasti akan menyakitkan bagi keluarga korban, apalagi ada beberapa korban yang sudah terstigmatisasi dan ditolak dimana-mana.
"Kasihan mereka, mereka itu bukan musuh kita, justru mereka butuh dukungan. Ingat lho, sudah banyak yang sembuh dari penyakit ini," ujarnya.
Penolakan dari masyarakat, lanjut Ganjar, justru akan semakin membuat keluarga terpukul karena selain kehilangan orang tercinta, mereka juga tidak boleh mendekat ataupun tidak boleh melihat wajah dari keluarga yang meninggal dunia itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi penolakan pemakaman jenazah yang meninggal akibat terinfeksi COVID-19 terjadi di beberapa tempat.
Warga berdalih takut tertular virus dari jenazah yang dimakamkan, bahkan ada jenazah yang sudah dimakamkan, terpaksa digali kembali karena adanya penolakan warga. (LHP)
"Tolong, tolong betul saya meminta. Jangan ada lagi penolakan terhadap jenazah yang dinyatakan positif corona. Mari kita jaga perasaan korban dan keluarganya," katanya di Semarang, Rabu.
Ganjar menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki ketentuan yang sudah memenuhi standar protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19.
Baca juga: Ganjar: Jateng siap terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Baca juga: Ganjar semangati petugas medis positif COVID-19
Ia mengaku sudah bertanya ke sejumlah pakar kesehatan terkait dengan adanya kekhawatiran masyarakat mengenai penularan dari jenazah COVID-19.
Dari pakar kesehatan tersebut, ia mendapat informasi bahwa jika semua prosedur pemakaman jenazah COVID-19 sudah dilakukan, maka itu tidak akan menimbulkan penularan.
"Kalau sudah dilakukan sesuai prosedur, jenazah sudah dibungkus dan dikubur, itu tidak apa-apa. Virusnya ikut mati di sana, yang penting jangan ikut melayat," ujarnya.
Ganjar merasa miris dengan beberapa pemberitaan di media tentang penolakan pemakaman jenazah korban COVID-19 dan berharap hal itu tidak kembali terjadi di daerah manapun.
Menurut Ganjar, stigmatisasi dan penolakan pemakaman jenazah korban COVID-19 itu pasti akan menyakitkan bagi keluarga korban, apalagi ada beberapa korban yang sudah terstigmatisasi dan ditolak dimana-mana.
"Kasihan mereka, mereka itu bukan musuh kita, justru mereka butuh dukungan. Ingat lho, sudah banyak yang sembuh dari penyakit ini," ujarnya.
Penolakan dari masyarakat, lanjut Ganjar, justru akan semakin membuat keluarga terpukul karena selain kehilangan orang tercinta, mereka juga tidak boleh mendekat ataupun tidak boleh melihat wajah dari keluarga yang meninggal dunia itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi penolakan pemakaman jenazah yang meninggal akibat terinfeksi COVID-19 terjadi di beberapa tempat.
Warga berdalih takut tertular virus dari jenazah yang dimakamkan, bahkan ada jenazah yang sudah dimakamkan, terpaksa digali kembali karena adanya penolakan warga. (LHP)