Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap dua pelaku pengroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kedua pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban, Edy Setiyawan (20), juga berasal dari desa yang sama, yakni Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Selasa.

Pelaku pengroyokan yang berhasil ditangkap, yakni Khoirul Nor Khalim (22) dan inisial "V" (17) yang merupakan warga Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Polisi juga ikut mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam dan satu buah gir.

Ia mengungkapkan kedua pelaku tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada tanggal 21 Maret 2020.

Sementara kronologi kejadiannya, berawal ketika korban bersama temannya berangkat dari rumah pergi ke Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pada 25 Februari 2020.

Ketika korban tengah menunggu teman lainnya di Jembatan Persawahan di Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, tiba-tiba pelaku bersama temannya datang dengan mengendarai sepeda motor berboncengan menghampiri dan memanggil korban.

Tidak berselang lama, pelaku bersama temannya mengeroyok korban menggunakan senjata tajam dan gir sepeda motor hingga korban mengalami luka sobek pada bagian leher, punggung, dan pinggang. 

Atas kejadian tersebut, korban berobat ke Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus dan opname selama empat hari, selanjutnya melaporkan ke Polres Kudus.

Pelaku penganiayaan diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun enam bulan penjara. 

Polisi masih menyelidiki motif pengeroyokan tersebut. ***2***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024