Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang mengamankan seorang terduga pelaku penyebar berita bohong (hoaks) soal COVID-19 melalui media sosial hingga meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Maulidin di Semarang, Selasa, mengatakan, pelaku berinisial IY (32) diamankan petugas pada Senin (23/3) malam.

"Pelaku mengunggah foto seseorang disertai tulisan ke Facebooknya yang kemudian disebar ke sejumlah grup medsos," ungkapnya.

Baca juga: Polres Batang lacak penyebar berita bohong COVID-19
Baca juga: Ganjar bakal laporkan penyebar hoaks corona

Unggahan tulisan tersebut berisi "Hati-hati jika kontak fisik dengan orang ini, dia sudah dinyatakan positif corona dan kabur waktu dirawat di RS. Sekarang jadi buron karena takut menyebarkan virus corona sebab, dia masih kerja, bagi yang mengenali atau bertemu orang ini segera laporkan agar tidak menyebar virusnya, terimakasih".

Polisi yang memperoleh laporan dari masyarakat tentang unggahan itu kemudian melakukan penelusuran.

Dari keterangan terduga pelaku penyebar hoaks tersebut, kata dia, unggahan di akunnya tersebut diambil dari media sosial yang kemudian disebarkannya lagi ke sejumlah grup.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepada masyarakat, Asep mengimbau agar tidak menyebarkan berita bohong apapun, termasuk soal corona, sehingga tidak menimbulkan keresahan.

Baca juga: Bupati imbau masyarakat Banjarnegara waspadai hoaks COVID-19

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024