Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.
"Surat Edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada khususnya, dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam SE KPU RI 8/2020 yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: KPU tunda Pilkada Serentak 2020 sebagai dampak penyebaran COVID-19
Untuk mencegah COVID-19 itu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (22 Maret 2020) dan Masa Kerja PPS (23 Maret sampai 23 November 2020) dengan ketentuan:
a. dalam hal PPS sudah dilantik, masa kerjanya ditunda
b. dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang (Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat) dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran COVID-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.
KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, yang terdiri dari:
a. penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS (26 Maret 2020 sampai 2 April 2020)
b. verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS (26 Maret 2020 sampai 15 April 2020)
c. rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan (16 April 2020 sampai 22 April 2020)
d. rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota (23 April 2020 sampai 24 April 2020)
e. rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi (25 April 2020 sampai 26 April 2020)
f. Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota (27 April 2020 sampai 28 April 2020)
g. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (29 April 2020 sampai 1 Mei 2020)
h. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (29 April 2020 sampai 2 Mei 2020)
i. Verifikasi administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan Perbaikan (1 Mei 2020 sampai 9 Mei 2020)
j. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota (10 Mei 2020 sampai 12 Mei 2020)
k. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS (13 Mei 2020 sampai 15 Mei 2020)
l. Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan (13 Mei 2020 sampai 21 Mei 2020)
m. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan (22 Mei 2020 sampai 24 Mei 2020)
n. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota (25 Mei 2020 sampai 26 Mei 2020)
o. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi (27 Mei 2020 sampai 28 Mei 2020)
KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020), dengan Masa Kerja PPDP (16 April 2020 sampai 17 Mei 2020)
Baca juga: Komisi II: KPU petakan daerah pilkada terdampak COVID-19
KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari:
a. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara (23 Maret 2020 sampai 17 April 2020)
b. Pencocokan dan penelitian (18 April 2020 sampai 17 Mei 2020)
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota diminta menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan pihak-pihak terkait.
Dalam hal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, KPU provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI
Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
wakil walikota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU
Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI.
Dengan adanya keputusan penundaan tahapan Pilkada itu, rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 23 September 2020 ditunda tahapannya sejak keputusan dibuat tanggal 21 Maret 2020.