Kudus (ANTARA) - Sejumlah toko modern di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menerapkan pembatasan dalam pembelian sejumlah kebutuhan bahan pokok mulai dari gula pasir, beras, minyak goreng hingga mi instan, dalam rangka pengendalian dan pemerataan kesempatan kepada masyarakat.

"Kebijakan yang kami terapkan, untuk setiap konsumen yang membeli gula pasir maksimal 1 kg. Meskipun dibatasi, harga jualnya masih tetap sesuai dengan harga jual eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500/kg," kata Corporate Communication Alfamart Wilayah Rembang‎ Muhammad Sofii di Kudus, Jumat.

Ia mengakui harga jual secara eceran di pasaran memang ada yang mencapai Rp19.000/kg, namun Alfamart tetap menjualnya sesuai HET.

Baca juga: Ganjar pastikan harga bahan kebutuhan pokok stabil selama Natal-Tahun Baru
Baca juga: Harga bahan kebutuhan pokok di Purwokerto merangkak naik

‎Menurut dia kenaikan harga di pasaran tersebut masih wajar, lantaran pasokan gula saat ini memang terbatas.

‎"Biasa itu, ketika pasokannya terbatas. Harganya mengalami kenaikan," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya mulai memberlakukan pembelian untuk gula pasir maksimal satu kilogram di area Kudus.

Berdasarkan pantauan, beberapa toko modern mulai memasang pengumuman di pintu masuk toko, meskipun masing-masing toko memiliki kebijakan berbeda, seperti pembatasan untuk pembelian gula pasir ada yang membatasi maksimal pembelian 1 kilogram dan ada yang 2 kilogram untuk setiap konsumen.

Sementara itu, Kasir Indomaret di Desa Wergu Wetan Kudus Imam Sofian mengakui untuk pembelian gula pasir dibatasi maksimal 2 kg, namun stok‎ gula di gudang tengah habis sehingga tidak menjual gula pasir.

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno menambahkan dalam rangka memantau penerapan pembatasan tersebut, pihaknya bersama Polres Kudus memang melakukan pemantauan di lapangan.

Beberapa toko yang belum memasang pengumuman tersebut, diminta untuk segera memasang agar diketahui masyarakat karena tujuannya agar kebutuhan tetap terpenuhi dan tidak ada aksi borong demi keuntungan pribadi.

"Jika tidak dibatasi, dikhawatirkan ada yang memanfaatkan momen seperti ini untuk keuntungan pribadi sehingga berpotensi menimbulkan gejolak," ujarnya.

Pembatasan tersebut, juga sesuai dengan surat imbauan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng bahwa pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok, khususnya beras sehingga tidak perlu melakukan aksi borong.

"Pedagang dapat membatasi jumlah penjualan bahan pokok dalam rangka pengendalian dan pemerataan kesempatan kepada masyarakat," ujar Imam.

Meskipun ada kebijakan berbeda yang diterapkan oleh pengelola toko modern, kata dia, hal terpenting komoditas kebutuhan pokok tersebut memang tersedia.

Untuk harga jualnya, khususya gula memang berbeda-beda karena ada yang menerapkan kebijakan sesuai HET dan ada pula yang disesuaikan dengan harga pasaran, seperti di ADA Swalayan menjual dengan harga Rp16.285/kg, sedangkan di Hypermart dijual sesuai HET.

Beberapa komoditas yang dibatasi, yakni beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 kardus. 

Baca juga: Harga bahan kebutuhan pokok di Kudus merangkak naik

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024