Pekalongan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus mengamankan seorang tersangka pada operasi rutin yang dilaksanakan selama sepekan terakhir ini.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez pada acara konferensi pers di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pada kasus tindak pidana ini sebenarnya dilakukan oleh dua pelaku namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh polisi.

"Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya bernama Amad (26) warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Adapun tersangka yang sudah dibekuk oleh polisi adalah Nurul Anam (31)," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Subbag Humas AKP Suparji mengatakan tersangka Nurul Anam (31), warga Kelurahan Banyuurip ini adalah seorang residivis pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka, Nurul Anam sudah dua kali masuk penjara pada kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun, tersangka bersama temannya yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) kembali melakukan kasus pencurian ayam kampung dan burung merpati," katanya.

Kapolres mengatakan modus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mengintai kelengahan pemilik ternak unggas. Setelah kondisi rumah sepi dan pemilik unggas lengah, para tersangka lalu mengambil dua ayam kampung.

Namun, kata dia, aksi pencurian tersebut keburu diketahui oleh warga setempat sehingga pelaku langsung diamankan oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Sektor Tirto.

Ia menambahkan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Operasi Antinarkoba, Polres Pekalongan Kota ungkap 12 kasus narkoba
Baca juga: Antisipasi narkoba, puluhan anggota Polres Pekalongan Kota tes urine

Pewarta : Kutnadi
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024