Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilkada Kota Semarang 2020 tidak akan diikuti calon perseorang.

"Hingga batas akhir penutupan pendaftaran untuk calon perseorangan tidak ada yang mendaftar," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Senin.

Pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai 19 Februari hingga 23 Febuari 2020 pukul 24.00 WIB.

Bakal calon perseorangan yang sebelumnya sempat akan mendaftar, hingga batas akhir waktu yang ditentukan ternyata tidak mendaftar.

Baca juga: Pilkada Purbalingga tanpa pasangan calon perseorangan

Bakal calon perseorangan yang sebelumnya sudah menyatakan akan mendaftar yakni Khoeroni-Adi Wiratno.

Selanjutnya, kata dia, tahapan pilkada akan berlanjut untuk persiapan pendaftaran calon yang diusung partai politik.

Pilkada Serentak 2020 rencananya digelar pada 23 September. Dalam Pilkada Kota Semarang, petahana Hendrar Prihadi-Hevearita G.Rahayu diperkirakan akan kembali mencalonkan diri untuk periode kedua.

Pasangan calon yang akan diusung harus mengantongi minimal dukungan 10 kursi partai politik yang ada di DPRD Kota Semarang.

Baca juga: Pasangan Bajo serahkan 41.425 syarat dukungan ke KPU Surakarta
Baca juga: 38.743 dukungan pasangan perseorangan Alam diverifikasi

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024