Jepara (ANTARA) - Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, memprediksi pengajuan dispensasi nikah di Kota Ukir bakal meningkat karena hingga saat ini tercatat sudah ada 68 pemohon dispensasi nikah.
"Padahal, baru memasuki bulan kedua tahun 2020, pemohonnya sudah cukup banyak," kata Ketua Pengadilan Agama Jepara Imam Syafii di Jepara, Jumat.
Permohonan dispensasi nikah pada tahun 2019, kata Imam Syafii, tercatat sebanyak 188 pemohon.
Adapun penyebab dispensasi nikahnya, antara lain hamil duluan sehingga keluarganya mengajukan dispensasi nikah.
Sebetulnya, menurut dia, pernikahan anak yang masih belum cukup umur tidak dianjurkan, baik secara agama maupun peraturan pemerintah.
Namun, hal itu kerap terjadi di Kabupaten Jepara, bahkan kasus dispensasi nikah dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan lantaran keadaan yang memaksa, seperti hamil di luar nikah.
Menurut Imam Syafii, pemicu utama hamil di luar, antara lain faktor keluarga, teknologi, dan pergaulan remaja yang kebablasan.
Untuk itu, keluarga, sekolah, dan tokoh agama di lingkungannya masing-masing turut perhatian dan menjadi benteng pertama untuk menjaga anak-anak dari pergaulan bebas tersebut.
"Kesiapan mental, baik secara internal maupun eksternal, sangat dibutuhkan karena gangguan tidak hanya dari internal, sebagaimana media sosial itu juga gangguan yang sangat luar biasa besar. Jangan sampai persoalan ini menjadi tren, tentu bahaya sekali," ujarnya.
Dispensasi nikah, lanjut dia, diberikan kepada calon pasanganan suami istri yang belum mencukupi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan karena persyaratan sebelumnya untuk laki-laki minimal berusia 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun.
Akan tetapi, pada tahun 2019 UU tersebut direvisi menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
Perubahan peraturan tersebut dinilai dapat memicu banyaknya angka permohonan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi berjanji menerapkan langkah strategis guna menekan angka pernikahan dini, di antaranya adalah lebih gencar mengadakan penyuluhan atau sosialisasi, bekerja sama dengan instansi terkait dan lembaga keagamaan.
"Padahal, baru memasuki bulan kedua tahun 2020, pemohonnya sudah cukup banyak," kata Ketua Pengadilan Agama Jepara Imam Syafii di Jepara, Jumat.
Permohonan dispensasi nikah pada tahun 2019, kata Imam Syafii, tercatat sebanyak 188 pemohon.
Adapun penyebab dispensasi nikahnya, antara lain hamil duluan sehingga keluarganya mengajukan dispensasi nikah.
Sebetulnya, menurut dia, pernikahan anak yang masih belum cukup umur tidak dianjurkan, baik secara agama maupun peraturan pemerintah.
Namun, hal itu kerap terjadi di Kabupaten Jepara, bahkan kasus dispensasi nikah dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan lantaran keadaan yang memaksa, seperti hamil di luar nikah.
Menurut Imam Syafii, pemicu utama hamil di luar, antara lain faktor keluarga, teknologi, dan pergaulan remaja yang kebablasan.
Untuk itu, keluarga, sekolah, dan tokoh agama di lingkungannya masing-masing turut perhatian dan menjadi benteng pertama untuk menjaga anak-anak dari pergaulan bebas tersebut.
"Kesiapan mental, baik secara internal maupun eksternal, sangat dibutuhkan karena gangguan tidak hanya dari internal, sebagaimana media sosial itu juga gangguan yang sangat luar biasa besar. Jangan sampai persoalan ini menjadi tren, tentu bahaya sekali," ujarnya.
Dispensasi nikah, lanjut dia, diberikan kepada calon pasanganan suami istri yang belum mencukupi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan karena persyaratan sebelumnya untuk laki-laki minimal berusia 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun.
Akan tetapi, pada tahun 2019 UU tersebut direvisi menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
Perubahan peraturan tersebut dinilai dapat memicu banyaknya angka permohonan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi berjanji menerapkan langkah strategis guna menekan angka pernikahan dini, di antaranya adalah lebih gencar mengadakan penyuluhan atau sosialisasi, bekerja sama dengan instansi terkait dan lembaga keagamaan.