Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyita 11.183 keping pita cukai rokok yang diduga palsu beserta rokok tanpa dilekati pita cukai.
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis, pengungkapan kasus pita cukai diduga palsu tersebut berawal dari informasi adanya bangunan sebagai tempat pengemasan barang kena cukai ilegal di Jepara.
Atas informasi tersebut, selanjutnya diterjunkan tim Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 141 kasus pelanggaran pita cukai rokok
Selanjutnya, kata dia, petugas yang diterjunkan melakukan pengamatan terhadap bangunan yang dimaksud di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara serta Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan ditemukan barang kena cukai hasil tembakau yang diduga ilegal berupa batangan rokok, pita cukai yang diduga palsu, dan alat pemanas.
Untuk rokok batangan, totalnya sebanyak 180.600 batang ditambah 11.183 keping pita cukai diduga palsu dengan nilai perkiraan barang tersebut mencapai Rp186,45 juta.
Ia menyebutkan potensi kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp128,8 juta.
Pada periode Januari—Februari 2019 KPPBC Kudus mengungkap 17 kasus pelanggaran di bidang cukai rokok dengan total barang sitaan mencapai 2,21 juta batang, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 2,2 juta batang dan rokok jenis sigaret kretek tangan sebanyak 4.800 batang.
Dari jumlah sebanyak itu, nilai barang ditaksir mencapai Rp2,25 miliar dengan potensi kerugian negara dari 17 kasus yang diungkap sebesar Rp1,36 miliar.
Baca juga: Kenaikan tarif cukai rokok tak pengaruhi pemesanan pita cukai
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis, pengungkapan kasus pita cukai diduga palsu tersebut berawal dari informasi adanya bangunan sebagai tempat pengemasan barang kena cukai ilegal di Jepara.
Atas informasi tersebut, selanjutnya diterjunkan tim Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 141 kasus pelanggaran pita cukai rokok
Selanjutnya, kata dia, petugas yang diterjunkan melakukan pengamatan terhadap bangunan yang dimaksud di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara serta Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan ditemukan barang kena cukai hasil tembakau yang diduga ilegal berupa batangan rokok, pita cukai yang diduga palsu, dan alat pemanas.
Untuk rokok batangan, totalnya sebanyak 180.600 batang ditambah 11.183 keping pita cukai diduga palsu dengan nilai perkiraan barang tersebut mencapai Rp186,45 juta.
Ia menyebutkan potensi kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp128,8 juta.
Pada periode Januari—Februari 2019 KPPBC Kudus mengungkap 17 kasus pelanggaran di bidang cukai rokok dengan total barang sitaan mencapai 2,21 juta batang, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 2,2 juta batang dan rokok jenis sigaret kretek tangan sebanyak 4.800 batang.
Dari jumlah sebanyak itu, nilai barang ditaksir mencapai Rp2,25 miliar dengan potensi kerugian negara dari 17 kasus yang diungkap sebesar Rp1,36 miliar.
Baca juga: Kenaikan tarif cukai rokok tak pengaruhi pemesanan pita cukai